[ad_1]
Tolong ya, ‘stunting’ jangan dijadikan jargon
Jakarta (BERITA CALEG) – Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Paudah mengingatkan aparatur desa untuk bersungguh-sungguh dalam menangani gangguan tumbuh kembang pada anak atau stunting agar tak hanya menjadi jargon belaka.
“Tolong ya, stunting jangan dijadikan jargon,” kata Paudah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan-nya saat bertemu peserta pelatihan aparatur desa Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/11).
Sebab, kata dia, persoalan stunting akan menghambat rencana mewujudkan Indonesia Emas 2045, jika tidak ditangani dengan baik.
Menurut Paudah, Indonesia memiliki angka stunting yang sangat mengkhawatirkan berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2018.
Baca juga: Plh Dirjen Bina Pemdes Kemendagri minta pemerintah desa berinovasi
Baca juga: Kemendagri beri penghargaan provinsi-kabupaten/kota berhasil bina desa
“Angka ini besar sekali. Ini akan membebani pembangunan negara. Cita-cita untuk jadi negara maju pada 2045 bisa susah dicapai karena kita harus mengalihkan anggaran pembangunan untuk mengurus mereka,” katanya.
Dia pun mengatakan saat berbincang-bincang dengan peserta pelatihan yang berasal dari PKK dan Posyandu, mereka mengaku umumnya hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun yang digunakan untuk membayar honor dan kegiatan. “Kecil sekali. Mana cukup?” imbuhnya.
Untuk itu, dia meminta pemerintah desa mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kegiatan kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pos pelayanan terpadu (Posyandu).
Dia kemudian mencontohkan salah satu langkah yang bisa dilakukan kader PKK dan Posyandu di desa-desa untuk kesehatan ibu hamil ialah dengan pemberian tablet penambah darah.
“Tidak sehat-nya perempuan hamil karena kurangnya darah. Produksi otak tidak bagus kalau kurang tablet tambah darah,” ujar dia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © BERITA CALEG 2023
[ad_2]