BeritaHukrim

Berkas Perkara Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys Dinyatakan P21

4
×

Berkas Perkara Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys Dinyatakan P21

Sebarkan artikel ini

Ket Foto. Hendrik Babys (kiri) dan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Istrinya, Semrys Lette akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari TTS. Usai dinyatakan lengkap, selanjutnya, penyidik akan segera melakukan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum guna proses persidangan.
“ untuk kasus penganiayaan di Noemuke dengan tersangka Anggota DPRD TTS dan istri sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Kita akan segera lakukan tahap II guna proses persidangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH kepada SUARA TTS. COM, Jumat 3 Juni 2022.
Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerim Fallo memberikan apreasiasi kepada penyidik Polres TTS yang bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut. Walaupun tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota DPRD TTS dari fraksi Nasdem, namun penyidik tetap memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
“ inilah keadilan, semua sama di mata hukum. Siapa pun dia, mau pejabat atau bukan, kalau salah harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita apreasiasi penyidik Polres TTS yang bekerja profesional dan menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi,” ujar Yerim.
Dirinya berharap, pasca dinyatakan lengkap atau P21, kedua tersangka bisa segera ditahan guna proses persidangan.
“ kita berharap segera tahap II dan kedua tersangka harus ditahan untuk proses persidangan,” pinta pria kulit hitam manis ini.
Diberitakan sebelumnya Penyidik Reskrim Polres TTS menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Oknum Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Kepala Desa Noemuke, Semrys Lette, Senin 9 Mei 2022 di Desa Noemuke. Adegan rekonstruksi dimulai dari depan rumah jabatan Kepala Desa dan berakhir di Kali Noemuke, lokasi Abders Seo, dianiaya suami-istri tersebut.
Proses rekonstruksi ini menjadi tontonan masyarakat setempat, termaksud perangkat desa Noemuke yang tak henti mengambil video proses rekonstruksi tersebut.
Adegan rekonstruksi diawali dengan korban yang melintasi depan rumah jabatan kepala desa dengan menumpang sepeda motor yang dikendarai temannya. Saat melintas, tersangka, Semrys sementara berada di rumah jabatannya. Semrys diketahui keluar dari rumah jabatan dan mengejar korban karena merasa dirinya dimaki korban.
Usai memperagakan beberapa adegan di depan rumah jabatan kepala desa, lokasi rekonstruksi berpindah ke kali Noemuke yang merupakan lokasi korban dianiaya.
Menariknya, khusus adegan di kali Noemuke berlangsung dalam dua versi. Satu versi tersangka, dan satu adegan lainnya versi korban.
Uniknya lagi, dalam rekonstruksi versi tersangka, tersangka Semrys dan tersangka Hendrikus Babys sempat terlibat pertengkaran akibat perbedaan pendapat.
Pada Adegan ke-16 menurut versi tersangka, tersangka Semrys memukul korban sebanyak 4 kali menggunakan kayu bebak di bagian kaki.
Usai memukul korban, tersangka dan korban sempat terlibat pertengkaran mulut sebelum akhirnya tersangka berjalan meninggalkan korban.
Masih menurut tersangka Semrys, tersangka Hendrikus Babys sempat turun dari mobil dan berjalan menuju ke kali usai mendengar pertengkaran tersangka Semrys dan korban. Namun menurut tersangka Hendrikus Babys, dirinya turun dari mobil, tapi tidak berjalan sampai ke kali.
” Mama ini kasih keterangan ingat baik-baik dulu. Saya jalan dekat saja dengan mobil, saya tidak sampai kali,” ungkap tersangka Hendrikus Babys yang nampak tak puas dengan keterangan sang Istri.
Menurut adegan versi tersangka, tidak ada adegan dimana tersangka Hendrikus Babys memukul wajah korban. Yang terjadi justru korban hendak memukul tersangka Hendrikus Babys dengan menggunakan batu sebelum akhirnya dihalangi saksi Ramona. Batu tersebut diambil saksi dari tangan tersangka. Adegan rekonstruksi versi tersangka berakhir pada adegan ke-23 dimana kedua tersangka pergi menggunakan mobil meninggalkan korban. Berbeda dengan versi tersangka, menurut versi korban, tersangka Semrys menghajarnya menggunakan kayu bebak lebih dari 4 kali. Tak hanya di kaki, tangannya juga ikut dihajar tersangka saat berusaha menangkis serangan tersangka.
Selain itu, berdasarkan versi korban, diketahui tersangka Hendrikus Babys turun dari mobil dan mendatangi korban ke pinggir kali lalu memukulinya satu kali di bagian wajah hingga terjatuh ke kali. (DK)

Ket. Foto;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *