BeritaHukrim

Berkas Kasus Hendrikus Babys dan Istri Kembali Dikirim Ke Jaksa

6
×

Berkas Kasus Hendrikus Babys dan Istri Kembali Dikirim Ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto:Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH

Laporan Reporter SUARA TTS.Com, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Pasca melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Oknum Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Kepala Desa Noemuke, Semrys Lette pada Senin 9 Mei 2022 lalu, penyidik Polres TTS telah mengirim kembali berkas kasus tersebut ke jaksa peneliti guna diteliti.

” Berkasnya sudah kita kirim kembali ke jaksa beberapa hari lalu setelah kita melengkapi petunjuk jaksa peneliti,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH kepada SUARA TTS.COM, Rabu 18 Mei 2022 di ruang kerjanya.

Jika dari hasil penelitian jaksa berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan melanjutkannya dengan tahap II, yaitu melimpahkan berkas, barang bukti dan juga tersangka ke pihak Kejari TTS guna proses persidangan.

” Kalau dinyatakan lengkap maka akan kita lanjutkan dengan tahap II,” terangnya.

Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerim Fallo berharap berkas Perkara tersebut bisa segera dinyatakan lengkap. Pasalnya, perkara pidana tersebut sudah hampir berusia setahun.

” Dari awal proses hukum kita (Pospera) sudah mendampingi korban. Sudah hampir setahun kasus ini berproses di tingkat ke polisian. Kita berharap perkara kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap,” harapnya.

Untuk diketahui, kasus penganiyaan yang melibatkan suami-istri ini terjadi pada 18 Agustus 2021 di pinggir kali Noemuke.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Reskrim Polres TTS menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Oknum Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Kepala Desa Noemuke, Semrys Lette, Senin 9 Mei 2022 di Desa Noemuke. Adegan rekonstruksi dimulai dari depan rumah jabatan Kepala Desa dan berakhir di Kali Noemuke, lokasi Abders Seo, dianiaya suami-istri tersebut.

Proses rekonstruksi ini menjadi tontonan masyarakat setempat, termaksud perangkat desa Noemuke yang tak henti mengambil video proses rekonstruksi tersebut.

Adegan rekonstruksi diawali dengan korban yang melintasi depan rumah jabatan kepala desa dengan menumpang sepeda motor yang dikendarai temannya. Saat melintas, tersangka, Semrys sementara berada di rumah jabatannya. Semrys diketahui keluar dari rumah jabatan dan mengejar korban karena merasa dirinya dimaki korban.

Usai memperagakan beberapa adegan di depan rumah jabatan kepala desa, lokasi rekonstruksi berpindah ke kali Noemuke yang merupakan lokasi korban dianiaya.

Menariknya, khusus adegan di kali Noemuke berlangsung dalam dua versi. Satu versi tersangka, dan satu adegan lainnya versi korban.

Uniknya lagi, dalam rekonstruksi versi tersangka, tersangka Semrys dan tersangka Hendrikus Babys sempat terlibat pertengkaran akibat perbedaan pendapat.

Pada Adegan ke-16 menurut versi tersangka, tersangka Semrys memukul korban sebanyak 4 kali menggunakan kayu bebak di bagian kaki.

Usai memukul korban, tersangka dan korban sempat terlibat pertengkaran mulut sebelum akhirnya tersangka berjalan meninggalkan korban.

Masih menurut tersangka Semrys, tersangka Hendrikus Babys sempat turun dari mobil dan berjalan menuju ke kali usai mendengar pertengkaran tersangka Semrys dan korban. Namun menurut tersangka Hendrikus Babys, dirinya turun dari mobil, tapi tidak berjalan sampai ke kali.

” Mama ini kasih keterangan ingat baik-baik dulu. Saya jalan dekat saja dengan mobil, saya tidak sampai kali,” ungkap tersangka Hendrikus Babys yang nampak tak puas dengan keterangan sang Istri.

Menurut adegan versi tersangka, tidak ada adegan dimana tersangka Hendrikus Babys memukul wajah korban. Yang terjadi justru korban hendak memukul tersangka Hendrikus Babys dengan menggunakan batu sebelum akhirnya dihalangi saksi Ramona. Batu tersebut diambil saksi dari tangan tersangka. Adegan rekonstruksi versi tersangka berakhir pada adegan ke-23 dimana kedua tersangka pergi menggunakan mobil meninggalkan korban.

Berbeda dengan versi tersangka, menurut versi korban, tersangka Semrys menghajarnya menggunakan kayu bebak lebih dari 4 kali. Tak hanya di kaki, tangannya juga ikut dihajar tersangka saat berusaha menangkis serangan tersangka.

Selain itu, berdasarkan versi korban, diketahui tersangka Hendrikus Babys turun dari mobil dan mendatangi korban ke pinggir kali lalu memukulinya satu kali di bagian wajah hingga terjatuh ke kali. (DK)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *