[ad_1]
Padang Aro (BERITA CALEG) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menyosialisasikan pengawasan Pemilu partisipatif kepada berbagai unsur masyarakat dan bersama-sama awasi jalannya Pemilu.
“Memang mengawasi Pemilu menjadi tuhas Bawaslu tapi juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif agar Pemilu berkualitas, jujur dan adil,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita, di Padang Aro, Sumatera Barat, Jumat.
Baca juga: Bawaslu-Polda DIY awasi hoaks dan ujaran kebencian jelang Pemilu 2024
Ia mengatakan, dengan jumlah pengawasi Bawaslu terbatas maka dibutuhkan peran seluruh unsur masyarakat dalam pengawasan Pemilu. “Kita tidak mau ada kecurangan oleh penyelenggara maupun oleh peserta pemilu oleh sebab itu masyarakat bisa juga mengawasi penyelenggara pemilu, baik itu oleh KPU serta Bawaslu dan jajaran,” ujarnya.
Selain itu juga ada lembaga yang berwenang memproses pelanggaran oleh penyelenggara yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia menjelaskan, kalau masyarakat menemukan pelanggan, silahkan laporkan ke Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Panwascam hingga Bawaslu melalui laporan tertulis dan lampirkan identitas pelapor.
Baca juga: Bawaslu Sleman awasi bantuan pemerintah dimanfaatkan untuk kampanye
Untuk laporan dari masyarakat katanya, diprosesnya juga butuh waktu dan jika terbukti ada sanksi terhadap caleg dengan memberikan rekomendasi ke KPU. Untuk tindak pidana Pemilu ada Gakkumdu yang berisikan polisi dan kejaksaan dan Bawaslu untuk penindakannya. Untuk meningkatkan pengawasan partisipatif maka Bawaslu memberikan pendidikan bagi seluruh masyarakat melalui perwakilan.
Ia menambahkan, pada masa kampanye juha akan dilakukan melalui media sosial dan kaum milenial bisa melakukan pengawasan (akun media sosial dilaporkan oleh calon).
Baca juga: Polda awasi bidhumas Polres pastikan pengamanan Pemilu
Narasumber sosialisasi Yose Hendra mengatakan, untuk pengawasan Partisipatif juga tertuang dalam Undang-undang. Dengan demikian katanya, memang diharapkan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan sebab juga tertuang dalam aturan yang beralku. a”Kita semua punya peran dalam mengawasi Pemilu dan tidak hanya tugas Bawaslu,” ujarnya.
Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © BERITA CALEG 2023
[ad_2]