Kupangonline.com,KUPANG– Direktur Pertambangan Rakyat dan Kepala Koperasi Pah Meto, Nikson Yalla, menegaskan bahwa aktivitas koperasi yang dilakukan pihaknya telah memiliki legalitas resmi dan bukan tindakan ilegal.
Dalam pernyataan ini disampaikan oleh, Nikson Yalla dalam jumpa Pers dengan media, Kamis sore
(21/11/24) di kantin DPRD Provinsi NTT bahwa dalam penahanan sebuah dump truk bermuatan lima ton batu mangan di Jalan Timor Raya, Desa Mata Air, Kupang, Senin (18/11/2024) malam oleh Polres Kupang.
Ia menjelaskan bahwa, koperasi pah meto mereka telah berdiri sejak 2018 dan mulai mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) resmi pada 2021,” ujarnya.
Kami adalah badan usaha yang legal, bukan ilegal. Kami memiliki izin penetapan wilayah pertambangan rakyat mineral logam sejak 2022, khususnya untuk Kabupaten Kupang,” kata Nikson.
Proses Perizinan dan Aktivitas Koperasi menguraikan bahwa koperasi tersebut telah melalui proses panjang dalam mendapatkan izin resmi, termasuk pendelegasian ijin dari Pemerintah Provinsi NTT pada 2023. Aktivitas mereka, lanjutnya, berada dalam koordinat wilayah yang telah atau sudah ditetapkan.
Nikson , dalam kegiatan kami di Desa Baun melibatkan anggota koperasi yang mengumpulkan batu mangan, batu itu dibeli dari masyarakat setempat, bukan hasil tambang koperasi semua dilakukan dengan sepengetahuan kepala desa setempat.
” Dalam.jumapa pers ia juga menyebutkan bahwa koperasi ini menjalankan dua kegiatan utama, koperasi dan pengelolaan hilirisasi batu mangan tesebut.
Tambh, Nikson kami hanya membantu masyarakat yang memerlukan dukungan koperasi, bukan kami hanya pergi ambil saja atau curi dari masyarakat,” pinta Nikson.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, menyatakan truk yang ditahan petugas tidak bisa menunjukkan izin pertambangan rakyat. “
Nikson, katakan dari tim buser Polres Kupang bilang sopir tidak dapat menunjukkan surat ijin saat diperiksa, sehingga truk kami amankan, suratnya ada bukan tidak ada hanya anggot Polres Kupang atau tim buser yang kurang memahami surat tersebut saja semuanya lengkap.
Untuk Polees.Kupang bilang kami ini ilegal saya sebagai pemilik koperasi meto pah tidak terima apa yang mereka sampaikan kepada media dan kami juga tidak .pernah melakukan aktivitas tambang, melainkan membeli batu mangan yang dikumpulkan oleh masyarakat,” paparnya.
Nikso, juga menegaskan bahwa koperasi mereka telah mengikuti aturan terbaru, termasuk pendaftaran ke Minerba Indonesia setelah perubahan peraturan pada Oktober 2023.
” Menurutnya bahwa koperasi Pah Meto Berdikari bertujuan mendukung penghidupan masyarakat di wilayah tersebut.
Nikson kami ini berjuang untuk membesarkan koperasi ini dan memberikan hak usaha bagi masyarakat, Aktivitas kami sepenuhnya sah dan legal bukan ilegal yang dikatakan oleh kasat reskrim Polres Kupang untuk itu saya aka terus minta keadilan,” jelas Nikson.( Tim )