Ket foto.Nampak Araksi sedang bertemu dengan Sekertaris Dinas PRKP Kabupaten TTS, Jumat 20 Mei 2022
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Aliansi rakyat anti korupsi ( ARAKSI) saat ini tengah membidik dugaan korupsi dalam program sanitasi lingkungan berbasis masyarakat (SLBM) tahun 2019-2021 di Dinas PRKP Kabupaten TTS. Araksi menghembus aroma dugaan korupsi dari program yang dibiayai dari DAK tersebut.
Untuk diketahui, program SLBM sendiri berfokus pada penyedian WC sehat dengan menggunakan ipal komunal.
Dari hasil investigasi ARAKSI, ditemukan adanya pekerjaan WC sehat yang belum tuntas bahkan tidak dikerjakan sama sekali. Selain itu, Araksi juga menemukan dugaan intervensi fasilitator yang melampaui kewenangannya sehingga mengebiri kewenangan dari kelompok swakelola masyarakat (KSM) .
“ Seharusnya KSM memiliki kewenangan penuh mulai dari perencanaan, pembelanjaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya. Namun kewenangan ini diduga dikebiri oleh fasilitator. Fasilitator yang justru melakukan survei harga, belanja hingga sampai membuat pertanggungjawaban. KSM hanya nama saja. Akibatnya ada pekerjaan yang tidak tuntas bahkan tidak dikerjakan,” ungkap Ketua Araksi, Alfred Baun didampingi anggota Araksi, Doni dan Ardy Selan, Jumat 20 Mei 2022 di seputaran Kota Soe.
Araksi sendiri diketahui sudah bertemu langsung dengan Sekertaris Dinas PRKP, Rudi Amalo guna meminta data program SLBM tersebut. Namun kepada Araksi, Rudi berjanji akan menyerahkan data yang diminta pada Rabu mendatang.
“ Tadi kita sudah bertemu dengan pak Sekertaris Dinas dan janjinya haru Rabu mendatang baru serahkan data yang kita minta,” ujarnya.
Dari hasil investigasi Araksi sendiri diketahui dalam setiap tahun (mulai 2019 hingga 2021) Kabupaten TTS mendapatkan gelontoran DAK untuk program SLBM mencapai 10 Miliar lebih per tahunnya. Anggaran ini bertujuan untuk penyedian WC sehat dan layak dengan menggunakan ipal komunal. Dalam pelaksanaan program ini, dana ini selanjutnya dikelola oleh KSM yang dibentuk di setiap desa penerima manfaat. Dalam pelaksananya, setiap desa didampingi fasilitator agar bekerja sesuai juknisnya. Setiap desa mendapatkan anggaran mencapai 300-an juta guna penyediaan WC sehat dan layak.
Jika data yang diminta sudah diberikan Dinas PRKP Kabupaten TTS lanjut Alfred, pihaknya akan mencocokkan data tersebut dengan data Araksi untuk selanjutnya dibuatkan kesimpulan sebelum dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“ kalau data sudah kita terima, akan dicocokkan dengan data kita, lalu buat simpulan akhir dan kita bawa ke APH,” pungkas Alfred. (DK)