Berita

Apresiasi Kejagung, Aminullah Tegas Minta Perusahaan Dicabut Izinnya

6
×

Apresiasi Kejagung, Aminullah Tegas Minta Perusahaan Dicabut Izinnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 16 Juni 2023 – Ketua Umum Gerakan Pemuda Alwasliyah (GPA), Aminullah Siagian, memberikan penghargaan yang tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas langkah-langkah yang diambil dalam menangani kasus korupsi PT BUP (Basis Utama Prima). Muhammad Yusrizki, direktur utama PT BUP, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 7 tersangka lainnya terkait dengan kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Dalam sebuah konferensi pers di kantor GPA hari ini, Aminullah Siagian menyatakan apresiasinya terhadap Kejagung atas penanganan yang tepat terhadap kasus korupsi ini. “Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada Kejagung atas langkah-langkah yang diambil dalam menindak kasus korupsi yang melibatkan PT BUP. Kerugian negara yang sangat besar ini harus ditangani dengan tegas,” ucap Aminullah Siagian.

Ketua Umum GPA juga mendesak Kejagung untuk melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas. Ia berharap bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pelaku korupsi yang merugikan negara tidak boleh mendapatkan ampunan. Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tegas Aminullah Siagian.

Selain memberikan apresiasi, Ketua Umum GPA juga meminta Kejagung untuk mencabut izin usaha PT BUP sebagai sanksi yang setimpal terhadap perusahaan yang terlibat dalam tindak korupsi. “Kami meminta Kejagung untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BUP. Tindakan ini akan menjadi sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi di negara kita,” ucap Aminullah Siagian.

Dalam kesempatan yang sama, Aminullah Siagian mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu melawan korupsi. Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas secara kolektif. “Korupsi merugikan kita semua. Kita harus bersama-sama melawan korupsi, memperkuat sistem hukum, dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang sebanding dengan perbuatannya,” tambahnya.

Dalam kasus korupsi PT BUP terkait pengadaan BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Kejagung telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi. Langkah-langkah yang diambil, termasuk menetapkan tersangka baru, menegaskan bahwa pihak berwenang serius dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *