BeritaHukrim

Aparat Polsek Oinlasi Bekuk 1 Orang Pelaku Bandar Judi KP di Nunkolo.

0
×

Aparat Polsek Oinlasi Bekuk 1 Orang Pelaku Bandar Judi KP di Nunkolo.

Sebarkan artikel ini

Ket Foto: Nampak polisi saat mengamankan pelaku judi dan barang bukti 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Polsek Amanatun Selatan, TTS berhasil menangkap 1 orang pelaku bandar judi Kupon putih ( KP) tepatnya di Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo Senin 29 Agustus 2022.

Hal ini dilakukan sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda Nusa Tenggara Timur ,Polres Timor Tengah Selatan terkait judi.

Kapolres TTS,AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijana.SH melalui siaran Pers via WhatsApp yang diterima wartawan Selasa (30/08/2022) sekira pukul 07:09 WITA menguraikan bahwa kronologis penangkapan terhadap pelaku FB (47) warga Desa Nunkolo Kecamatan Nunkolo berawal dari informasi masyarakat melalui jaringan laba-laba yang dibentuk di desa-desa saat ini untuk mengincar para pelaku perjudian.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Kapolsubsektor Kecamatan Nunkolo Bripka Darius Missa melakukan penyelidikan terhadap jaringan laba-laba dan berhasil membekuk pelaku beserta sejumlah barang bukti (BB) di kediamannya.

“Usai pelaku dibekuk tadi malam pelaku dan sejumlah barang bukti langsung digiring ke Makopolsek Amanatun Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya

Atas peristiwa penangkapan terhadap pelaku FB(47) Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Gede Putra Wijaya minta agar tidak boleh ada praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polsek Amanatun Selatan yang meliputi dua Kecamatam yaitu Kecamatan Amanatun Selatan dan Kecamatan Nunkolo baik itu perjudian konvensional maupun yang bersifat online ( Kupon Putih).” Tegasnya.

Adapun sejumlah barang bukti berupa 1 buah buku rekapan yang berisi angka dan satu buah bolpoin, uang tunai sebesar Rp.338.500.terdiri dari Pecahan Rp.20.000 = 4 lembar, Pecahan Rp.10.000= 2 lembar, Pecahan Rp.5.000=5 lembar, Pecahan Rp.2.000 = 6 lembar , Pecahan Rp.1000=1 lembar , Pecahan koin Rp.500 = 1 koin langsung di serahkan ke Sat Reskrim Unit Pidum Polres Timor Tengah Selatan untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.

“Polsek Amanatun Selatan termasuk dalam Polsek Harkamtibmas yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan proses penyidikan sehingga kita serahkan barang bukti bersama pelaku ke Polres TTS” Tutup Kapolsek I Dewa Gede.(***).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *