[ad_1]
Malang, Jawa Timur (BERITA CALEG) – Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menemui tokoh agama di wilayah Malang Raya dan menyampaikan misi untuk Indonesia ke depan.
Dalam kunjungan ke Pondok Pesantren (PP) Asy-Syadzili di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, Anies mengatakan bahwa misi yang disampaikan pasangan tersebut adalah bagaimana untuk menghadirkan Indonesia yang lebih adil.
“Kami bertemu begitu banyak kiai di sini, dan kami menyampaikan apa yang menjadi misi kami semua, yaitu kami ingin menghadirkan Indonesia yang lebih adil,” kata Anies.
Anies menjelaskan, Indonesia yang lebih adil tersebut mencakup kesetaraan dan kesempatan yang bisa didapatkan oleh masyarakat. Selain itu, pondok pesantren yang ada di Indonesia, diharapkan bisa mendapatkan perhatian lebih besar dari pemerintah.
Dengan perhatian yang lebih besar dari pemerintah tersebut, lanjutnya, maka kualitas pendidikan dan pengajaran di pondok pesantren yang ada di Indonesia tersebut bisa mengalami peningkatan kualitas.
“Kita ingin agar masyarakat dapat kesetaraan-kesetaraan dan kesempatan. Kami sampaikan juga, bahwa pondok pesantren perlu mendapatkan perhatian lebih besar dari pemerintah agar kualitas pendidikan, pengajaran bisa meningkat, dengan begitu ada kesetaraan,” katanya.
Sementara itu, Cak Imin menambahkan, para kiai yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan memberikan dukungan penuh kepada dirinya dan Anies Baswedan, untuk berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Para kiai se-Malang Raya memberikan restu dan dukungan penuh kepada pasangan AMIN (Anies-Muhaimin). Tagline dari Malang tadi disepakati, Dari Santri dan Kiai untuk seluruh golongan’. Bahwa AMIN ini bekerja keras untuk semua lapisan dan golongan,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Cak Imin sebut hasil survei jadi masukan untuk kerja keras
Baca juga: Cak Imin sapa warga Malang Raya usung semangat perubahan
Baca juga: JK: Anies punya “leadership” dan kecerdasan memimpin bangsa
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © BERITA CALEG 2023
[ad_2]