BeritaHukrim

Anggota DPRD TTS Dan Istri Resmi Ditahan Jaksa

3
×

Anggota DPRD TTS Dan Istri Resmi Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Ket Foto. Nampak Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Semrys Oryanti Lette saat naik ke mobil tahanan 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Kejaksaan Negeri Soe – TTS, Senin 20 Juni 2022 akhirnya melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan istrinya Semris Oryanti Lette. Keduanya ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Abders Seo.

Hal ini diungkapkan Kejari TTS Andarias D’Ornay SH,MH melalui Kasi Intel Kejari TTS, Putu Eri Setiawan SH, kepada SUARA TTS.COM, Senin 20 Juni 2022 pukul 10.00 WITA melalu layanan telepon.

Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres TTS terhadap pelaku tindak pidana “Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang” sebanyak 2 (dua) orang atas nama Hendrikus Babys  A.Md (Aggota DPRD TTS ) dan Semris Orianti Lette (Kepala Desa Noemuke).

Setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Kejari maka dilakukanlah penahanan terhadap keduanya sekitar pukul 21.35 WITA.

“Tadi penyerahan tahap dua dan setelah koordinasi maka kedua tersangka kita tahan”,ujar Putu Eri Setiawan.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan Subyektif yang mana  (berdasarkan pasal 21 ayat I KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal untuk pasal 170, 5 tahun dan 6 bulan sedangkan untuk pasal 351 2 tahun dan 8 bulan.

Ket Foto.Nampak Tersangka Kasus penganiyaan, Hendrik Babys dan Semris Lette saat digiring menuju mobil tahanan.

Diberitakan sebelumnya,Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem, Hendrikus Babys dan istrinya, Semris  Lette ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Apders Seo, warga Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 18 Agustus 2021 silam, bermula ketika korban pergi ke kali Noemuke untuk mencuci sepeda motor. Karena motornya tidak ada lampu, seorang teman korban yang menggunakan sepeda motor Yupiter menawarkan bantuan untuk menyalakan lampu motor dan mengikutinya dari belakang.

Namun saat tiba di dekat rumah jabatan kepala desa, tiba-tiba teman korban yang mengendarai sepeda motor Yupiter berbelok sehingga membuat dirinya marah dan memaki temannya.
Teriakan makian korban didengar oleh kades Noemuke dan dikira korban memaki dirinya.
Sang Kades yang marah langsung mengikuti korban dengan menggunakan mobil yang dikendarai suaminya.

Sesampainya di kali Noemuke, korban langsung mencuci sepeda motornya. Tiba-tiba datanglah kades bersama suaminya langsung menganiaya korban.

Kades diketahui memukul korban menggunakan pelepah pada bagian punggung, tangan dan kaki.
Sedangkan suami sang kades yang merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrikus Babys memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian mulut hingga terjatuh.

Respon (2)

  1. Sangat disayangkan apa bila Nasdem tidak memberikan advokasi kepada kadernya.
    Sejelek apapun kadernya, tapi dia juga memberikan kontribusi berharga bagi kemenangan Nasdem dalam 2 kali Pemilu..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *