Uncategorized

Anggota DPRD Kota Kupang ” Mokrianus Imanuel Lay, Tidak Hadiri Pemeriksaan Di Polda NTT

160
×

Anggota DPRD Kota Kupang ” Mokrianus Imanuel Lay, Tidak Hadiri Pemeriksaan Di Polda NTT

Sebarkan artikel ini

 

Kupangonline..Com kupang– Seorang anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokrianus Imanuel Lay, dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Senin (15/7/2025).

Ia dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana penelantaran terhadap istri dan anak dalam rumah tangga.

Kasus ini mencuat setelah Anggi Widodo melaporkan Mokrianus Lay ke SPKT Polda NTT dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT tertanggal 2 November 2023.

Dalam laporan tersebut, Anggi menuding Mokrianus telah menelantarkan istri dan anaknya, yang masuk dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam perundang- undangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/270/IV/2025/Ditreskrimum pada 24 April 2025, disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/42/IV/2025/Ditreskrimum tanggal 25 April 2025.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menjelaskan bahwa kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan sejak 8 April 2025.

“Sejak laporan masuk pada November 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta meminta pendapat ahli guna memperkuat pembuktian unsur pidana,” ungkap Kombes Henry, Senin (15/7).

Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada terlapor Mokrianus Lay pada 30 Juni 2025 untuk hadir pada 15 Juli 2025.

Namun hingga hari pemeriksaan dijadwalkan, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.

Terkait ketidakhadiran terlapor, Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Kombes Henry.

Kasus ini dijerat dengan pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau pasal 77B jo pasal 76B UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan UU RI No. 17 Tahun 2016.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Mokrianus Lay selaku terlapor,Upaya konfirmasi akan dilakukan oleh media terhadap yang bersangkutan.(Xx )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *