Kupangonline.com,Kupang –Anggota DPRD Kota Kupang, Dominggus Kale Hia, menyampaikan penyesalan dan kritik tajam terhadap tindakan Pemerintah Kota Kupang melalui Sekretaris Kota yang meminta Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang untuk segera meninggalkan gedung yang selama ini digunakan, yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Kupang.
Menurut Dominggus, langkah tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak menunjukkan urgensi yang jelas. “Apa urgensinya sampai tiba-tiba Pemkot menyatakan bahwa itu aset mereka dan langsung meminta PMI keluar? Padahal, masih banyak aset Pemkot, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang tidak digunakan atau belum jelas pemanfaatannya,” tegasnya.
Ia menilai bahwa sikap Pemkot tersebut justru mengarah pada bentuk intervensi terhadap organisasi kemanusiaan, yang seharusnya didukung dan difasilitasi, bukan dipersulit.
“Ini bukan soal siapa yang punya aset, tapi bagaimana substansi dan peran kemanusiaan yang dijalankan oleh PMI Kota Kupang. Jangan sampai Pemkot mengalihkan fokus dari tugas-tugas pelayanan publik dengan membuat kebijakan yang mempersulit lembaga-lembaga kemanusiaan,” lanjut Dominggus.
Untuk itu, ia meminta agar Pemkot menahan diri dan menunggu proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD agar persoalan ini bisa diklarifikasi secara terbuka dan transparan. “Biarlah persoalan ini dibahas dulu dalam RDP, supaya semuanya menjadi terang benderang. Jangan ada intervensi sepihak sebelum ada kejelasan,” tutupnya.( X )












