Uncategorized

Anggota DPRD Kota Kupang Dari Partai Hanura” Mokrianus Lay”di Tetapkan Tersangka Oleh Polda NTT dan Harus Ditahan

48
×

Anggota DPRD Kota Kupang Dari Partai Hanura” Mokrianus Lay”di Tetapkan Tersangka Oleh Polda NTT dan Harus Ditahan

Sebarkan artikel ini
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;







 

Kupangonline.com,Kupang- Perkumpulan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) NTT memberikan apresiasi kepada penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT yang telah menetapkan Mokrianus Lay, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.

Keterangan salah satu Ketua PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik, menyampaikan bahwa,penghargaan atas kinerja penyidik Polda NTT yang telah menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini.

” Untuk iti kami oun sangat mengapresiasi Polda NTT karena telah menetapkan Mokrianus Imanuel Lay sebagai tersangka.

Dalam.status hukum ini, kami mendorong agar penyidik segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap tersangka” kata Sarah Lery Mboeik dalam keterangannya, kamis siang (7/8/25).

Menurutnya dengan ancaman pidana dalam kasus ini di atas lima tahun penjara, sehingga penahanan penting dilakukan untuk mencegah potensi tindak pidana lanjutan serta memberikan rasa aman kepada korban.

Korban yang adalah istri dari tersangka,sebelum penetapan dengan status hukum ini, sering menerima ancaman,” ujarnya.

Sarah Lery Mboeik, saat proses penyelidikan masih berjalan, tersangka sempat melakukan aksi demonstrasi di Polda NTT. Hal ini jelas menjadi bentuk tekanan terhadap proses hukum,.

Sarah Lery Mboeik, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, termasuk membawa bukti-bukti baru yang dimiliki oleh PIAR.

Penetapan tersangka ini adalah pintu masuk bagi korban-korban lain yang mengalami penelantaran rumah tangga, terutama jika pelaku adalah pejabat publik, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif,” tegasnya.

” PIAR NTT berharap agar proses hukum terhadap Mokrianus Imanuel Lay terus berlanjut secara profesional dan transparan, serta menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum,” tutup Sarah Lery Mboeik.( Xx )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *