Kupangonline.com. Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu, 28 Januari 2026.
Tersangka digiring menuju mobil tahanan Kejari Kota Kupang pada pukul 16.45 WITA. Saat hendak dibawa ke rumah tahanan, awak media sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada yang bersangkutan. Namun, Mokris Lay hanya tersenyum dan memilih diam membisu, tanpa memberikan satu kata pun, hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, S.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan.
“Alasan dilakukan penahanan karena tersangka ini tidak terus terang dalam memberikan keterangan yang sesuai dengan perbuatannya,” kata Hasbuddin kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihak Kejari Kota Kupang akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, dan dipastikan proses tersebut tidak akan memakan waktu lama.
“Untuk pelimpahan, kita akan limpahkan secepatnya, tidak sampai satu minggu,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Hasbuddin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak dari tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mokris Lay selanjutnya akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIA Kupang. Dalam perkara ini, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka bersifat alternatif, yakni:
Pertama, Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau kedua, Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau ketiga, Pasal 428 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita kenakan pasal-pasal tersebut sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik,” pungkas Hasbuddin. (X)












