Kupangonline.com,Kupang, – Seorang warga Kupang, Farid Ambarak Belajam, kembali mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertanyakan pengaduannya terkait sertifikat tanah yang belum dikembalikan oleh Bank BRI Unit Kampung Solor. Farid merasa dirugikan karena hingga kini, lebih dari 15 bulan setelah pelunasan pinjamannya, dokumen penting tersebut belum ia terima kembali.
Farid mengajukan pinjaman ke Bank BRI pada 3 Maret 2018 dengan sertifikat tanah sebagai agunan. Namun, sebelum jatuh tempo sesuai kontrak, ia mengaku didesak pihak bank untuk melunasi pinjamannya lebih awal. Akhirnya, pada 9 November 2023, ia melunasi pinjaman tersebut dengan harapan sertifikatnya segera dikembalikan.
Namun, kenyataannya berbeda. Sertifikat yang seharusnya segera ia terima kembali justru dinyatakan hilang oleh pihak bank. BRI Unit Kampung Solor berdalih bahwa sertifikat tersebut terselip di antara dokumen lain dan meminta Farid bersabar. Sayangnya, waktu yang dijanjikan terus berlalu, dari minggu ke bulan hingga berganti tahun, tanpa ada kepastian.
Tak hanya itu, pihak bank sempat meminta salinan sertifikat miliknya, yang menimbulkan kejanggalan di mata Farid. Terakhir, mereka menawarkan penerbitan sertifikat baru sebagai solusi. Namun, ia menolak tawaran tersebut karena merasa hal itu justru semakin memperkuat dugaan bahwa sertifikat aslinya benar-benar hilang.
Dalam upaya mendapatkan kembali haknya, Farid terus mendatangi OJK NTT untuk mempertanyakan perkembangan pengaduannya. Namun, ia justru mendapatkan informasi yang mengejutkan. Pihak OJK menyampaikan bahwa masalah ini telah dianggap selesai antara mereka dan pihak BRI.
“Padahal saya sendiri belum pernah dihubungi oleh pihak bank. Yang ada, mereka hanya mengantarkan surat persetujuan penerbitan sertifikat baru, yang jelas saya tolak,” kata Farid kepada media usai bertemu dengan OJK.
Menurutnya, kehilangan sertifikat ini sangat merugikannya, terutama karena usahanya sebagai penjual buah kini telah gulung tikar. Farid sempat mencoba mengajukan pinjaman ke bank lain menggunakan salinan sertifikat, tetapi permohonannya ditolak karena tidak memiliki dokumen asli.
“Saya berharap pihak BRI menepati janji mereka seperti yang disampaikan ke OJK, termasuk kompensasi atas hilangnya sertifikat saya selama 15 bulan ini,” ujar Farid.
Dengan sisa waktu sembilan hari untuk proses mediasi, ia berharap kasus ini segera menemukan titik terang. “Saya hanya ingin sertifikat saya kembali agar bisa menata kembali usaha dan kehidupan saya,” pungkasnya.
Tidak hanya ke OJK, jalur hukum pun ditempuhnya, dengan melaporkan kasus ini ke Polda NTT, namun hingga saat ini, Farid mengaku baru mendapatkan informasi, pihak Polda baru memeriksa 2 saksi.
Dirinya berharap pihak Polda NTT, bisa menuntaskan laporannya, agar persoalan tersebut bisa jelas dan memberikan kepastian hukum baginya sebagai pelapor dan juga korban.( X)