Ket Foto. Kasat Reskrim Polres TTS,Iptu Helmi Wildan,SH
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun masih bergulir di tangan penyidik Polres TTS. Padahal kasus ini sudah dilaporkan Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau sejak Maret lalu. Namun hingga menjelang akhir Juli ini, penyidik belum juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Bupati Tahun.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan.SH yang dikonfirmasi SUARA TTS. COM, Selasa 19 Juli 2022 di ruang kerjanya menyebut, pihaknya belum melayangkan surat panggilan kedua dengan alasan adanya pelaksanaan pilkades pada 27 Juli mendatang. Dimana menurut Helmi, pihaknya menjadi leding sektor untuk pengamanan. Ia bahkan menyebut, dalam melakukan pengamanan, penyidik dan dirinya juga akan turun untuk melakukan pengamanan.
“ kita (Polres TTS) menjadi leading sektor pengamanan sehingga kita belum layangkan panggilan. Takutnya nanti saat kita layangkan surat panggilan, waktu kita dan Bupati tidak ketemu. Karena kita fokus lakukan pengamanan di lapangan. Bahkan saya juga akan turun ke lapangan untuk pengaman nantinya,” ungkap Helmi.
Dirinya kembali menjanjikan akan melakukan pemanggilan kepada Bupati Tahun usai pelaksanaan Pilkades serentak. “ kita agendakan setelah Pilkades,” ujarnya.
Untuk diketahui, Penyidik Polres TTS hingga kini sudah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati TTS Egusem Pieter Tahun.
Meski demikian Bupati Epy sebagai terlapor belum diperiksa.Panggilan pertama sudah dilayangkan tapi ia tak hadir. Kini penyidik segera melayangkan surat panggilan ke dua.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan.SH kepada wartawan di ruang kerjanya,Kamis 19 Mei 2022.
” Ini kita lagi periksa saksi dari dinas pertanian.Kita mau kirim undangan ke dua untuk Bupati, Kita harap beliau hadir”, terangnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau memimpin Anggota DPRD TTS minus fraksi Golkar, Rabu 9 Maret 2022 mendatangi Polres TTS guna melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Bupati Tahun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Facebook.
Sebelum melaporkan Bupati Tahun, Marcu dan Anggota DPRD TTS lainnya terlebih dahulu bertemu dengan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK.
Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul.08.02 wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS. Bupati Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan dikatakan Marcu, mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Pertama, DPR napoiba kit yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.
Kedua, “ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke).
Ketiga, orang mau datang bujuk kamu omong kosong (Atone Net Hen Full L,Poe Oke)
Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak datang hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji sabar dulu.
Sambutan Bupati Tahun tersebut disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024. Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau memimpin Anggota DPRD TTS minus fraksi Golkar, Rabu 9 Maret 2022 mendatangi Polres TTS guna melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Bupati Tahun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Facebook. (DK)
Editor. Erik Sanu