Ket. Foto : Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Pemda TTS memilih untuk mengabaikan solusi yang ditawarkan DPRD TTS agar tahapan pemungutan suara Pilkades di 136 desa tak diundur. Melalui surat keputusan (SK) Bupati TTS Nomor 146 tentang jadwal dan tahapan Pilkades, secara resmi tahapan pemungutan suara diundur sampai 25 Juli mendatang atau selama 38 hari.
Padahal sebelumnya, DPRD sudah menawarkan solusi agar Bupati Tahun membuat diskresi agar anggaran pengadaan surat suara Pilkades bisa dipecah dan dibagikan per desa sehingga tidak perlu dilakukan tender. Hal ini untuk mencegah diundurnya tahapan pemungutan suara.
Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni mengatakan, tawaran solusi dari DPRD TTS tidak bisa digunakan karena bertabrakan dengan regulasi. Setelah dilakukan kajian, maka solusi yang tepat adalah tahapan pemungutan suara diundur dari 17 Juni ke 25 Juli.
“ anggarannya 850 juta lebih sehingga tidak bisa dipecah. Setelah kita kaji, maka solusinya adalah diundur ke 25 Juli. Hal ini menunggu proses tender selesai dan pihak rekanan yang menang yang dilanjutkan dengan pencetakan surat suara,” ungkap Nikson kepada SUARA TTS. COM, Kamis 16 Juni 2022 di gedung DPRD TTS.
Dalam SK 146 tersebut Nikson, mulai tanggal 17 Juni hingga 24 Juli para calon kepala desa dilarang untuk melakukan kampanye karena merupakan masa tenang.
“ masa kampanye tidak diperpanjang. Mulai 17 Juni hingga 24 Juli calon kades dilarang kampanye,” tegas Nikson.
Disinggung terkait adanya panitia desa yang memundurkan diri akibat dari diundurnya tahapan pemungutan suara, Nikson tak menampik hal tersebut. Ia mengatakan, hanya panitia Pilkades Desa Kesetnana yang sudah membuat surat pernyataan pemunduran diri. Nantinya BPD akan berproses untuk bentuk panitia baru guna melanjutkan tahapan Pilkades.
“ nanti BPD yang proses. Namun untuk diketahui saat dilantik sebagai panitia Pilkades sebenarnya panitia sudah membuat surat pernyataan untuk bekerja hingga tahapan selesai. Namun kita menghormati keputusan tersebut,” ungkap Nikson.
Ket Foto.Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan.
Merespons pernyataan Kadis PMD, Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan mengatakan, tawaran diskresi yang diberikan DPRD TTS sebenarnya merupakan solusi terbaik untuk mencegah diundurnya tahapan pemungutan suara. Diskresi dibuat karena terjadi kekosongan hukum sehingga langkah untuk memecah anggaran pengadaan surat suara pilkades bisa dilakukan. Ini dilakukan untuk menyelamatkan Pilkades.
“ siapa yang bilang larang regulasi? Ini diskresi untuk menyelamatkan Pilkades dan mengisi kekosongan hukum. Sekarang kalau diundur dan ada aksi massa demo siapa yang mau bertanggung jawab.” Sebutnya.
Informasi yang ia dapat, Senin akan ada aksi massa yang tidak puas dengan diundurnya tahapan pemungutan suara pilkades. Massa menilai jika keputusan tersebut sangat merugikan calon kades dan sarat akan kepentingan.
“ Saya dengar informasi Senin ada aksi demo. Kalau sudah begini siapa yang mau tanggung jawab atas keputusan untuk diundurnya tahapan pemungutan suara,” pungkas politisi PKB ini. (DK)
Editor.Erik Sanu
Respon (1)