Kupangonline.com,,KUPANG– Dalam kasus terkait penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau subsidi yang diduga ada keterlibatan salah anggota anggota Polresta Kupang Kota, Bripka Muhammad Sukalumba alias Bripka Ados bahwa itu tidaklah benar sama sekali.
Dalam jumpa Pers bahwa “Bripka Ados” melalui kuasa hukumnya, Bildad Thonak di sekretariat Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur, Senin sore (12/8/24).
Bildad, jelaskan bahwa kliennya membantah dan tidak terlibat dalam terkait kasus penimbunan BBM subsidi tersebut, pasalnya, tak ada satu pun dokumen tentang kasus BBM Subsidi yang ditangani oleh Polresta Kupang Kota tersebut.
Dengan informasi-informasi yang beredar luas di publik yang menyebutkan bahwa, kliennya Bripka Ados dan Algazali Munandar terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi, itu tidaklah benar,” katanya
Saya sudah menerima kuasa dari klien saya dua orang ini yakni, Bripka Ados dan Algazali, saya juga langsung mengecek di Polresta Kupang Kota tentang laporan polisinya nomor berapa, barang buktinya dimana, dan kemudian sejauh mana penanganannya tetapi ternyata tidak ada kasus sama sekali,” ujar Bildad.
Untuk itu saya sebagai kuasa hukum juga meminta agar jangan mencoba-coba mengeluarkan isu liar bagi masyarakat untuk merusak nama dan jabatan seseorang,” ucapnya.
” Menurut, Bildad bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang wajib semua orang taat kepada hukum, siapa pun dia itu memiliki hak yang sama di mata hukum.
Bildad saya pun pikir ini negara adalah negara hukum Siapapun dia, jabatan apa pun itu, harus tunduk pada aturan-aturan yang ada.
Buktinya klien saya ini tidak terlibat, oleh karena itu jangan mengeluarkan isu yang kemudian menjadi bola liar di publik klien saya ini juga punya hak di mata hukum,” ujarnya.
Sementara itu tambah, Bripka Ados menegaskan ia tidak pernah terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi itu.
Saya sebagai anggota Polri yang taat pada aturan, ia tetap memenuhi panggilan dari pihak Propam Polda NTT untuk memberikan keterangan.
” Di Propam Polda NTT, terang Bripka Ados, ia menjelaskan kepada pihak penyedik jika tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut.
Aelda yang bilang saya ditangkap sedang kawal BBM dan terlibat di SPBU bahkan sampai pengepul, itu tidak benar, boleh cek di Propam Polda NTT, ada hasil pemeriksaannya. Semuanya tidak ada,” pangkas Bripka Ados.
Ia juga menuturkan jika baru pertama kali mengenal pengusaha yang namanya disebutkan dalam kasus penimbunan BBM ini, yakni Algazali Munandar.
Setelah dalam kasus ini muncul baru saya tau ada nama Algazali Munandar, dan sebaliknya beliau juga baru tahu saya,mana ada yang sebut saya terima bagian dari dia sebesar Rp. 2 juta hingga Rp 3 juta lebih Itu tidaklah benar,” tuturnya.
Sedangkan, Algazali Munandar mengaku jika dirinya tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian terkait kasus penimbunan BBM tersebut.
Walaupun, rumahnya telah dipasang garis polisi dikarenakan adanya barang bukti BBM seperti drum kosong,” pintanya.
Memang itu drum kosong yang simpan di situ dan mau jual kembali, Itu drum sudah sejak tahun 2023 lalu dan saya sudah pernah dipanggil Polda, waktu itu saya dipanggil untuk periksa sebagai saksi,” jelas Bripka Ados.
Bripka Ados juga membeberkan jika dalam pemeriksaan di Propam Polda NTT, ia tidak pernah diintimidasi oleh pihak penyidik dan tidak ada intimidasi saya pada saat pemeriksaan dan tidak ada keterangan-keterangan apa pun yang berubah,” tutupnya.( tim )