Politik

ASN Pemda DIY tandatangani pakta integritas netralitas Pemilu 2024

0
×

ASN Pemda DIY tandatangani pakta integritas netralitas Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Netralitas ASN tentu sangat diperlukan mengingat kami adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang dekat dengan masyarakat

Yogyakarta (BERITA CALEG) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menandatangani pakta integritas netralitas mereka pada Pemilu 2024.

Penandatanganan pakta integritas itu disaksikan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.

“Netralitas ASN tentu sangat diperlukan mengingat kami adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang dekat dengan masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono yang mengawali penandatanganan itu.

ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kata Beny, merupakan garda depan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga netralitas menjadi tanggung jawab bersama.

Dalam ikrar yang dipimpin oleh Beny, ASN di lingkungan Pemda DIY berjanji menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.

“Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” kata dia.

Para ASN juga berkomitmen menggunakan media sosial secara bijak dan tidak dipergunakan untuk kepentingan peserta pemilu.

“Tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,” kata dia.

Pemda DIY telah mengeluarkan SE Nomor 8/SE/X/2023 tentang Netralitas ASN dan PPPK Pemda DIY dalam Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024.

SE ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5812/Otda tanggal 24 Agustus 2023, tentang netralitas ASN dalam pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024.

Seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemda DIY, kata Beny, wajib menandatangani pakta integritas itu dengan dikoordinir pimpinan OPD masing-masing.

“Usai ditandatangani, Pakta Integritas dari seluruh OPD dan SKPD ini akan diserahkan pada badan kepegawaian daerah. Hal ini wajib dilakukan, untuk menjamin dan menjaga netralitas sehingga suasana Pemilu damai dan kondusif dapat terwujud,” kata dia.

Baca juga: Kementerian PANRB minta laporkan ASN yang tak netral di Pemilu 2024

Baca juga: Polri tegaskan netralitas di Pemilu 2024

Baca juga: Jaksa Agung tegaskan komitmen netralitas pada Pemilu 2024

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © BERITA CALEG 2023

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *