[ad_1]
“Dalam ketentuan pasal 201 ayat (5) UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan umum tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023,”
Ambon (BERITA CALEG) – Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun mengatakan pihaknya telah membentuk panitia kerja penjaringan calon pejabat Gubernur Maluku usulan DPRD provinsi berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan Murad Ismail-Barabas Nathaniel Orno sebagai Gubernur dan Wagub.
“Dalam ketentuan pasal 201 ayat (5) UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan umum tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023,” kata Benhur di Ambon, Kamis.
Gubernur dan Wagub Maluku berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
Penegasan Benhur disampaikan dalam disampaikan saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Maluku Murad Ismail pada rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian rancangan KUA dan PPAS RAPBD Maluku 2024.
Menurut dia, berdasarkan UU tersebut dan hasil Badan Musyawarah DPRD Maluku maka sejak awal November 2023 dilaksanakan rapat pimpinan dan ketua-ketua fraksi di legislatif telah menetapkan panitia kerja penjaringan calon pejabat Gubernur Maluku usulan DPRD Provinsi Maluku.
Selanjutnya pembacaan surat keputusan DPRD Maluku nomor 16 tahun 2023 tentang pembentukan panja ini dibacakan Plt Sekretaris DPRD setempat Farah Samal.
Panitia kerja penjaringan calon penjabat gubernur adalah Jantje Wenno, SH, Johan John Lewerissa, SH. MH selaku wakil ketua tim penjaringan dari unsur F-Gerindra, Turaya Samal, SHi, selaku sekretaris panita penjaringan (F-PKS).
Sedangkan anggota panja terdiri dari Samson Atapary, SH (F-PDI Perjuangan), Anos Yeremmias, S.Sos (F-Golkar), Dra. Temy Oersipuny PRSi, (F-Hanura), Elwen Roy Pattiasina SE, MM (F-Demokrat), Mukmin Refra, SH (F- Pembangunan Bangsa).
“Penetapan nama-nama calon penjabat Gubernur Maluku yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan akan disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna dewan untuk ditetapkan,” ucap Benhur.
Kemudian penetapan nama-nama calon yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD akan disampaikan Ketua DPRD Maluku ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Untuk diketahui saat ini Gubernur Maluku Murad Ismail telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena tidak terima masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © BERITA CALEG 2023
[ad_2]