BeritaPolitik

AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Bertentangan Dengan Putusan MK

3
×

AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Bertentangan Dengan Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dimana dalam putusan MK tersebut, majelis hakim menghendaki agar dalam proses perbaikan perlu keterlibatan masyarakat.

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,”ungkap AHY, Senin 2 Januari 2023 dikutip dari FAKTA HUKUM NTT. COM.

Keberadaan Perppu tersebut dinilai oleh AHY diambil melalui proses yang tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. Apa lagi isi Perppu dan materi UU cipta kerja.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” terangnya.

Ia menegaskan,  bahwa dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja ini sebagai hasil dari suatu  proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan membuat masalah lain,” tegasnya.

Dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja menimbulkan polemik di kalangan elit politik dan masyarakat. Kelahiran Perppu yang tiba-tiba menimbulkan tanda tanya besar. Apa lagi, isi Perppu sama dengan materi UU Cipta Kerja yang dimana sesuai putusan MK dinilai inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. (DK)

*Herzaky Mahendra Putra*                       *Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *