[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Salah satu kelompok masyarakat yang berpotensi melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karna itu Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pemilu maupun pemilihan terus memperluas pengawasan dengan menggelar sosialisasi pengawasan tahapan kepada stakeholder tingkat Bawaslu Kabupaten TTS yang diberi nama pengawas partisipatif.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Hotel Blasing SoE, Rabu (16/11/2022 yang dibuka Ketua Bawaslu Kab TTS, Melky Fay dan menghadirkan 2 orang narasumber yaitu Pemerhati Pemilu Baharudin Hamzah, M.Si dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Andhy B.A Funu, SH.
Sosialisasi menghadirkan peserta dari Polres TTS, Kodim 1621 TTS, Kejaksaan Negeri Soe, Kesbangpol TTS, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Forum Kerukunan Umat Beragama TTS, Camat terundang (Kota Soe, Amanuban Tengah, Kuatnana, Amanuban Barat, Mollo Selatan, Batu Putih dan Mollo Tengah), Lembaga Pendidikan (Institut Pendidikan Soe, STKIP Nusa Timor, STAKAS Soe), Kelompok Penyandang Disabilitas (KIPDA) Inklusi TTS, Yayasan Sanggar Suara Perempuan, Organinisasi Masyarakat/Keagamaan dan Kepemudaan (Nahdlatul Ulama, Konrak Kerukunan Sosial, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, Gerakan Pemuda Ansor, Pemuda Gereja Imanuel Soe), Desa APU Boti Kec Kie, SKPP Tahap III, Ketua Osis SMA/SMK (SMA N 1 Soe, SMA N 2 Soe, SMK N 1 Soe, SMK N 2 Soe, SMA Efata Soe, SMA Kristen 1 Soe, SMA Kristen 2 Soe, SMK Kristen 1 Soe), RSPD TTS, Radio Mercy Soe dan Forum Wartawan TTS.
Pada kesempatan tersebut,Melky mengatakan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran pemilu dan pemilihan yang akan diselenggarakan secara berturut-turut pada tahun 2024 mendatang,maka Bawaslu TTS terus membangun komunikasi intens dengan para stakeholder yang diakomodir dalam pengawas partisipatif. Hal ini dilakukan guna menyampaikan tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
“Saat ini kita sudah sampai pada tahapan verivikasi faktual partai politik,” tutur Melky.
Dikatakan,kelompok masyarakat yang diakomodir dalam pengawas partisipatif adalah, kelompok masyarakat pemilih pemula.
Ini bertujuan untuk memperkenalkan teknik pemilu dan pemilihan yang baik dan benar serta dapat melakukan pengawasan terkait proses dan tahapan.
“Untuk kelompok pemilih pemula, kami koodinasi dengan sejumlah sekolah tingkat SMA/SMK yang ada di kota SoE karna tentu mereka akan ikut coblos di tahun 2024, karena sudah mencapai usia 17 tahun,” Jelasnya.
Bagi pengawas partisipatif, maupun masyarakat umum yang mengetahui praktek pelanggaran pemilu maupun pemilihan dapat dilaporkan ke Bawaslu.
Setelah ada laporan maka akan diproses sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut menurut Melki, pada umumnya masyarakat enggan melaporkan praktek pelanggaran pemilu, karena takut dan sebagainya. Padahal sesungguhnya masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan praktek pelanggaran pemilu karena pelapor akan dirahasiakan identitasnya.
“Jangan takut laporkan pelanggaran pemilu maupun pemilihan, karena kami akan rahasiakan identitas pelapor,” tutup Melky.(**)
Bagi pengawas partisipatif, maupun masyarakat umum yang mengetahui praktek pelanggaran pemilu maupun pemilihan dapat dilaporkan ke Bawaslu.
Setelah ada laporan maka akan diproses sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut menurut Melki, pada umumnya masyarakat enggan melaporkan praktek pelanggaran pemilu, karena takut dan sebagainya. Padahal sesungguhnya masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan praktek pelanggaran pemilu karena pelapor akan dirahasiakan identitasnya.
“Jangan takut laporkan pelanggaran pemilu maupun pemilihan, karena kami akan rahasiakan identitas pelapor,” tutup Melky.(**)