Berita

Wakil Ketua DPRD TTS Minta Bupati Tahun Pecat Kades Noebesa,Buntut Kasus Asusila

1
×

Wakil Ketua DPRD TTS Minta Bupati Tahun Pecat Kades Noebesa,Buntut Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto: Wakil Ketua DPRD TTS, Religus Usfunan dan Kepala Desa Noebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Rikhap Jitro Akailupa.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan mempertanyakan sikap Pemda TTS yang seakan diam saja dengan kasus asusila Kepala Desa Noebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Rikhap Jitro Akailupa. Dimana Jitro diketahui menghamili dua wanita sekaligus, padahal Jitro sudah memiliki istri.

“ Ini ada apa, kenapa kepala desa bejat model begitu tidak diberikan hukuman tegas. Kok seperti dibiarkan saja. Seharusnya kepala desa amoral seperti itu harus dipecat,” ungkap Usfunan dengan nada tegas.

Oleh sebab itu lanjut Usfunan, dirinya meminta kepada Bupati Tahun untuk segera memecat atau memberhentikan Jitro Akailupa dari jabatan kepala desa. Hal ini penting untuk memberikan efek jerah sekaligus menjadi peringatan tegas bagi kepala desa maupun perangkat desa agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

“ Kasus asusila yang melibatkan kepala desa atau perangkat desa di Kabupaten TTS ini sudah beberapa kali naik ke media. Tapi belum ada hukuman tegas yang diberikan kepada pelaku. Oleh sebab itu, kita berharap Bupati Tahun bisa segera mengambil sikap tegas. Hal ini penting untuk memberikan efek jerah kepada pelaku dan juga sebagai peringatkan tegas kepada para kepala desa maupun perangkat desa yang lain,” pinta politisi PKB ini.

Diberitakan sebelumnya. Dirayu dengan janji akan dinikahi oleh Kepala Desa Noebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Richard Jitro Akailupa, Dina Betty (20) akhirnya menyerahkan kegadisannya. Dina dijanjikan akan dinikahi asalkan mau memenuhi napsu bejat sang kades.

Namun sayangnya usai hamil, Dina justru ditinggalkan begitu saja oleh sang kades. Janji manis akan dinikahi hanya sekedar janji palsu.

Tak terima dengan perlakuan sang kades, Dina melaporkan kasus tersebut ke Dinas P3A Kabupaten TTS guna mendapatkan pendamping.

Sang kades sendiri diketahui sudah menikah. Namun setahun yang lalu, ia ditinggalkan istrinya karena kerap melakukan KDRT.

Usai ditinggal sang istri, pada Agustus 2021, sang kades mulai melakukan pendekatan dengan Dina. Bermula dari menitipkan pakaian kotor agar dicuci korban, sang kades mulai menebar janji manis untuk bisa menyetubuhi korban.

” Kades ini awalnya sengaja menitipkan pakaian kotor agar dicuci korban dengan imbalan sejumlah uang. Namun selain pakaian kotor, sang kades juga merayu korban agar mau disetubuhi. Kades berjanji akan menikahi korban asalkan mau disetubuhi,” ungkap Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Linda Fobia yang dikonfirmasi melalui Kabid PPA, Andy Kalumbang, Jumat 8 April 2022.

Setelah korban hamil, sang kades justru mulai menghindar. Perut korban yang terus membesar membuat orang tua korban curiga. Korban pun menceritakan hubungannya dengan sang kades.

Orang tua korban lalu bertemu dengan kades untuk meminta pertanggungjawaban.

Kepada orang tua korban, sang kades mengaku siap menanggung biaya selama kehamilan dan kelahiran nantinya. Namun kenyataannya, sang kades justru menghindar. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *