Ket Foto : Nampak Suasana jumpa pers para komisioner KPUD TTS di hotel Blesing,Kota Soe
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – KPU Kabupaten TTS siap melaksanakan tahap verifikasi faktual pasca melakukan verifikasi administrasi. Sebanyak 20 Partai politik (Parpol) dinyatakan lulus tahapan verifikasi administrasi. Selanjutnya, KPU Kabupaten TTS menunggu pengumuman KPU RI untuk melakukan tahapan verifikasi faktual.
“ Ada 20 Parpol yang lulus verifikasi administrasi dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual. Kita menunggu pengumuman resmi KPU RI untuk jadwal pelaksanaan verifikasi faktual,” ungkap Ungkap Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheus Antonius Krivo yang didampingi, Julius Evendy Litelnoni selaku Ketua Divisi teknis, Paulus Aoetpah, ketua divisi bidang data dan informasi, Nixon Balla, SH, ketua divisi hukum dan pengawasan, Ayub Victor Kollo, devisi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, sosialisasi dan SDM serta Sekertaris KPU Kabupaten TTS, Marcel Taneo dalam jumpa pers yang berlangsung di Hotel Blessing, Senin 10 Oktober 2022.
Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitus Nomor 55/PUUXVIII/2020, Partai Politik (Parpol) yang akan diverifikasi faktual yaitu, Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 yang tidak mencapai ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional dan telah lolos verifikasi administrasi serta Parpol baru yang ditetapkan dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan telah lolos verifikasi administrasi.
Pada tahapan verifikasi faktual sendiri lanjut Krivo, akan dibagi dalam dua kegiatan yaitu, verifikasi kepengurusan, sekretariat atau kantor dan keterwakilan perempuan. Dan kedua, verifikasi keanggotaan.
Jika dalam proses verifikasi faktual tersebut ditemukan adanya kekurangan, maka Parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“ Dalam melakukan proses verifikasi faktual ini, kita (KPU TTS) akan membentuk lima tim. Kami berharap warga Kabupaten TTS yang telah menjadi anggota Parpol untuk bersiap-siap jika didatangi petugas verifikator. Petugas dari KPU Kabupaten TTS akan mengunjungi anggota-anggota yang ditentukan melalui penarikan sampel. Pastikan masing-masing anggota Parpol menyediakan KTP elektronika atau Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Jika nantinya ada anggota yang ditemui verifikator merasa keberatan dengan namanya yang tercatum sebagai anggota Parpol tertentu maka akan dipersilahkan menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan oleh petugas,” terangnya.
Ditambahkan Julius Evendy Litelnoni, Ketua Divisi teknis, sebelum sampai pada tahap verifikasi faktual, KPU sendiri sudah melakukan beberapa tahapan pemilu. Mulai dari tahapan pendaftaran yang berlangsung pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 yang dilakukan secara terpusat di Kantor KPU Republik Indonesia. Dilanjutkan dengan tahapan Verifikasi Administrasi Pertama yang berlangsung pada 16 Agustus sampai 10 September 2022. Dan, tahapan verifikasi Adminsitrasi Perbaikan yang berlangsung pada tanggal 3 Oktober hingga 10 Oktober 2022.
“ Ada tiga tahapa pemilu yang sudah kita lewati, pertama, tahapan pendaftaran yang dipusatkan di KPU RI, kedua tahapan verifikasi administrasi pertama dilakukan KPU Kabupaten TTS, dan tahapan verifikasi administrasi perbaikan,” tambahnya. (DK)
Editor : Erik Sanu