Berita

Hamili Dua Gadis dan Tak Bertanggung Jawab, Kades Noebesa Juga Tak Terima Didenda 

1
×

Hamili Dua Gadis dan Tak Bertanggung Jawab, Kades Noebesa Juga Tak Terima Didenda 

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Ilustrasi 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.

SUARA TTS.COM | SOE – Proses penyelesaian kasus Ingkar Janji Menikah (IJM) yang dilakukan oleh Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitro Akailupa di Kantor Desa Bone Jumat (07/10/2022) berakhir gagal.

Proses mediasi dipimpin oleh Kepala Desa Bone Nyongki A Nenobais, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah Bripka Max Fanggidae, Ketua BPD Frid Tunu, Ketua Majelis GMIT Sontetue Bone Pdt Florida Inabui, Perangkat Desa, dan sejumlah masyarakat setempat.

Penyelesaian menemui kegagalan setelah sikap Kades Rikhap Jitro Akailupa sangat pasif dan seperti merasa tak punya beban dan tidak mau menerima denda oleh keluarga korban. Akibatnya Kades Bone Nyongki A Nenobais dan Babhinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah Bripka Max Fanggidae menutup pertemuan tersebut dengan mengekuarkan rekomendasi untuk kasus tersebut di lanjutkan ke tingkat atas.

Dalam proses penyelesaian di Kantor Desa Bone,Kades Rikhap Jitro Akailupa mengaku permintaan korban dan orangtua untuk dendan adat sebesar Rp.100 juta itu terlalu tinggi dan kalau dapat diturunkan sedikit

“Jujur saya tidak sanggup saya hanya mampu uang Rp 5 juta dan sapi 1 ekor” atau kalau dapat dari permintaan kornan Rp.100 juta bisa turun sedikit Rp.7.500.000.” Katanya.

Ditanya soal dirinya yang sudah ada istri dan dua anak namun harus menghamili lagi korban Nona Dina Wasti Beti ( 18) yang anaknya laki-laki sudah berumur 2 tahun dan korban kedua nona Adelina Kase, sang Kades dengan santai mengatakan bahwa istrinya telah lama pergi meninggalkan dia ke orangtuanya di Desa Benlutu.

“Setelah pergi tak ada khabar sehingga saya berani meminang kedua korban lagi dan saya nekat untuk bertanggung jawab atas perbuatan saya namun sebelum pelantikan Kades Agustus 2022 lalu, tiba-tiba istri saya Orance Ninef kembali datang sehingga saya terima kembali.” Katanya.

Kades Akailupa juga minta agar jangan mempublikasikan persoalan ini di media berhubung jabatannya masih 6 tahu ke depan. Dirinya lalu mengatakan akan usahakan untuk penuhi permintaan korban dan keluarnya.

Sementara itu Sekcam Amanuban Tengah, Sole Nope yang Tokoh adat Amanuban kepada wartawan mengaku sangat kecewa dan mengecam tindakan Kades Noebesa Rikhap Jitro Akailupa yang sudah tiga kali melakukan tindakan asusila.

Kades juga tidak bertanggung jawab tetapi menelantarkan para korban yang masa depan mereka secara psikologi telah hancur dan suram.

Sole Nope meminta agar kasus korban Adelina Kase ( 12) ditingkatkan ke ranah hukum agar ada efek jera terhadap korban yang lain lagi , pasalnya pada tahun 2014 pelaku Kades Rikhap Jitro Akailupa melakukan KDRT terhadap istrinya Orance Ninef hingga lari meninggalkan pelaku kembali ke orang tua di Benlutu.

selanjutnya pada tahun 2018 lalu pelaku sang Kades menghamili korban Dina Wasti Beti Warga Desa Noebesa kemudian didamaikan dan denda adat dimediasi oleh Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan waktu itu,sehingga pelaku merasa hebat dan terus berbuat seenaknya dia.”

“terhadap korban Adelina Kase kami berharap agar tidak boleh ada damai dan denda adat ,kami dari pihak Kecamatan Amanuban Tengah akan menindaklanjuti rekomendasi Kepala Desa Bone ke Aparat Hukum lebih tinggi Polisi dan Kejaksaan bahkan sampai Pengadilan.” Ujar Sole Nope.

Diberitakan sebelumnya l,Adel Kase (19) Warga Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS mengadukan kepala desa Noebesa,Rikhap Jitro Akailupa (36) Jumat (07/10/2022).

Adel didampingi orang tuanya Danial Kase mengadukan Rikhap ke Pemerintah Desa Bone oleh korban karena Ingkar Janji Menikah (IJM) dan tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kades Rikhap Jitro Akailupa juga pernah menghamili Dina Wasti Beti ( 18) dan mempunyai anak laki-laki yang sudah berumur 2 tahun.(**).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *