BeritaHukrim

Meski Sudah Beristri, Kades Noebesa Hamili Dua Gadis dan Enggan Bertanggung Jawab.

1
×

Meski Sudah Beristri, Kades Noebesa Hamili Dua Gadis dan Enggan Bertanggung Jawab.

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Nampak saat penyelesaian dan mediasi di Kantor desa 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.

SUARA TTS.COM | SOE- Adel Kase (19) Warga Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS mengadukan kepala desa Noebesa,Rikhap Jitro Akailupa (36) Jumat (07/10/2022).

Adel didampingi orang tuanya Danial Kase mengadukan Rikhap ke Pemerintah Desa Bone oleh korban karena Ingkar Janji Menikah (IJM) dan tidak bertanggung jawab.

Usai laporan tersebut dilanjutkan dengan proses penyelesaian dan mediasi dua bela pihak yang dipimpin Kepala Desa Bone Nyonki A Nenobais, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah Bripka Max Fanggidae, Ketua BPD Frid Tunu, Ketua Majelis GMIT Sontetue Bone Pdt Florida Inabui, Perangkat Desa, dan sejumlah masyarakat setempat.

Namun proses mediasi tidak membuahkan hasil karena Rikhap Jitro Akailupa yang turut hadir tidak sanggup menepati permintaan denda adat yang diminta oleh keluarga korban sebagai tutup malu dan pemulihan nama baik sebesar Rp.100 juta.

Pertemuan yang berlangsung alot sejak pukul 09:00 – 12:45 WITA terpaksa disepakati untuk dihentikan dengan mengeluarkan rekomendasi agar kasus tersebut dilanjutkan ke pihak Kecamatan Amanuban Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Korban Adel Kase didampingi orang tua kandung Daniel Kase dan Welmince Sayuna ibu kandung, serta bayi perempuan yang baru berumur 1 bulan 12 hari saat di temui wartawan di kediamannya tak sanggup banyak berkata.

Korban hanya terus menangis karena tak sanggup menahan malu dan sakit hati yang dipendam akibat ulah dari sang kekasih gelap Kades Noebesa Rikhap Jitro Akailupa yang telah menghancurkan hidup dan masa depannya sebagai seorang gadis yang masih sangat lugu.

Sementara Ayah kandung korban Daniel Kase dan Ibu kandung Welmince Sayuna mengaku sangat kecewa dengan ulah pelaku Kades Rikhap Jitro Akailupa.Pasalnya selama korban hamil pelaku tidak pernah datang untuk menjenguk korban hingga melahirkan.

Sang Kades sendiri berjanji untuk datang dan membeli perlengkapan bayi namun hingga korban selesai melahirkanpun pelaku tak kunjung tiba. Adel dengan bersusah payah berhasil melahirkan bayi perempuan pada taggal 16 Agustus 2022 lalu. Bayi tersebut lantas diberi nama Rida Kase ( Rintangan Dalam Melahirkan).

Pelaku sempat dihubungi untuk datang sehingga bisa menggelar acara syukuran bersama namun pelakupun tak kunjung tiba.

Dikatakan, sebelumnya pada 12 April 2022 saat korban mengandung, pelaku dan kelurganya datang menemui orangtua korban dan berjanji tanggal 14 Mei 2022 lalu mereka datang untuk bersihkan rumah secara adat dengan uang Rp.2,5 juta namun semua hanya janji palsu yang tidak ditepati akibatnya korban semakin kecewa.

Sebelumnya pada Januari 2022 lalu saat hendak mengikuti pemilihan Kepala Desa Noebesa untuk periode kedua, pelaku tidur bangun dirumah korban dan sempat bersama-sama ibu kandung korban meminjam uang tetangga sebesar Rp.1.500.000 untuk kepentingan proses akomodasi hingga Pilkades.

“Uang pinjaman sudah berbunga mencapai Rp.3.750.000. dia tidak kunjung datang sehingga tetangga pemilik uang terus -menerus mengejar kami untuk mengembalikan uang”,Kata Welmince Ibu kandung korban.

Sebagai orang tua, Danial Kase dan Welmince Sayuna berharap keputusan denda adat untuk memulihkan nama baik dan sakit hati putri tunggalnya serta nama baik keluarga dengan uang tunai sebesar Rp.100 juta itu dapat dipenuhi pelaku.

“Untuk pertimbangan kemanusian, uang denda tersebut dibagi dua permintaan korban hanya Rp.50 juta, tetapi jika pelaku tidak sanggup maka kami berharap kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum agar ada efek jera bagi pelaku”, Harap Daniel Kase.

Rikhap Jitro Akailupa diketahui menjabat kepala desa untuk periode kedua dan telah memiliki istri dan dua orang anak Selain Adel Kase, Jitro juga pernah menghamili Dina Wasti Beti ( 18) dan mempunyai anak laki-laki yang sudah berumur 2 tahun. (Tim).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *