BeritaHukrim

Penyidik Agendakan Panggil Bupati Tahun Pekan Ini, ARAKSI: Penyidik Bisa Lakukan Upaya Paksa

2
×

Penyidik Agendakan Panggil Bupati Tahun Pekan Ini, ARAKSI: Penyidik Bisa Lakukan Upaya Paksa

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun (kiri), Bupati TTS Egusem Pieter Tahun (Tengah) dan Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Helmi Wildan SH (Kanan).

Laporan Reporter SUARA TTS. COM

SUARA TTS. COM | SOE – Penyidik Polres TTS akan segera mengirim surat panggilan untuk Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun guna diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan (Poi Oke). Panggilan ini diketahui merupakan panggilan ketiga setelah dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi Bupati Tahun.

“ Saya sudah minta penyidik untuk cek keberadaan Pak Bupati, apa sudah di Soe atau belum? Kalau sudah ada di Soe, kita akan kirim surat panggilan dalam minggu ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan saat dijumpai di Polres TTS, Senin 3 Oktober 2022.

Ketika ditanya wartawan jika panggilan ke tiga tetap tidak diindahkan oleh Bupati Tahun , Helmi mengatakan, penyidik akan tetap memanggil  untuk memberikan keterangan terhadap kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh ketua DPRD KabupatenTTS Marcu Buana Mb’au.

“Kalau tidak datang, kita akan panggil lagi,” ujarnya singkat.

Dilansir dari https://nasional.tempo.co/read/1552033/bagaimana-prosedur-penjemputan-paksa-menurut-kuhap. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sendiri, khususnya pada Pasal 112 ayat 2 mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”. Karena itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali dapat dilakukan upaya jemput secara paksa.

Ketua Araksi NTT, Alfred Baun angkat bicara terkait aksi Bupati Tahun yang belum memenuhi dua undangan penyidik Polres TTS terkait kasus Poi Oke. Sebagai pejabat publik dan orang yang mengerti, Alfred menilai seharusnya Bupati Tahun memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi aturan hukum.

Jika Bupati Tahun tidak mengindahkan panggilan penyidik, menurutnya hal itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. Oleh sebab itu, penyidik sebagai pelaku undang-undang, seharusnya juga bersikap tegas dan adil dalam melaksanakan aturan. Jika penyidik memanggil terperiksa namun terperiksa tidak mengindahkan panggilan itu, maka harus dilakukan upaya paksa. Karena di Indonesia, semua orang sama di mata hukum.

“Sikap Bupati yang tidak menghadiri panggilan penyidik sebanyak dua kali, bagi saya itu sudah bentuk pembangkangan terhadap hukum. Saya minta polisi untuk tegas dalam menegakan hukum, supaya tidak terkesan tebang pilih. Karena di mata hukum semua orang sama,” tegas Alfret.

Diberitakan sebelumnya Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat 8 April 2022 mangkir dari pemeriksaan. SUARA TTS. COM yang memantau di Polres TTS dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA tak melihat kedatangan Bupati Tahun di Mapolres TTS.

Penyidik yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Bupati Tahun membenarkan jika jadwal pemeriksaan Bupati Tahun hari itu. Namun hingga pukul 12.00 WITA belum ada informasi terkait kedatangan Bupati Tahun. Pihaknya tetap menunggu kedatangan Bupati Tahun.

” Kami tunggu saja. Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pak bupati apakah datang atau tidak,” ujar seorang penyidik.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH membenarkan jika Bupati Tahun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.

Karena tidak memenuhi undangan klarifikasi, penyidik akan melayangkan undangan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Hingga kini tidak ada informasi terkait alasan ketidakhadiran Bupati Tahun. (Tim)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *