Ket Foto : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS,Alise Damaris Libing,S.SiT
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.
SUARA TTS.COM | SOE – Pemda TTS melakukan penertiban aset berupa tanah di Oekamusa,Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat,Kamis 29 September 2022. Penertiban berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan oleh BPN tahun 1995.
Objek penertiban tersebut saat ini dikuasai oleh anggota DPRD TTS Jean Neonufa dengan melakukan aktifitas pembangunan. Pasalnya ia juga mempunyai Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh BPN tahun 2016. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah pada satu objek bisa diterbitkan sertifikat dikeluarkan BPN.
Menanggapi hal tersebut,Kepala Pertanahan Kabupaten TTS, Alise Damaris Libing, S.SiT kepada SUARA TTS.COM,Jumat 30 September 2022 menjelaskan
terkait adanya dua sertifikat itu beda objek dan akan diluruskan pada saat pengembalian batas.
” Kemarin itu hanya pemasangan plang, nanti kita buktikan lagi dengan pengembalian batas tanah”,ujar Alise Libing.
Ditanya kapan pengembalian batas yang dimaksudkan dilakukan, Alise mengatakan menunggu permohonan dari Pemda TTS.
Diberitakan sebelumnya Pemda TTS melakukan penertiban aset tanah di wilayah Oekamusa, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kamis 29 September 2022.
Penertiban dilakukan dengan memasang plang di atas lahan yang telah ada kegiatan pembanguan tempat usaha oleh Anggota DPRD TTS,Jean M.E Neonufa.
Sebelumnya telah dilakukan pemasangan plang pada 18 Agustus 2020 lalu di tempat yang sama. Pemda TTS melakukan Penertiban berdasarkan sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh BPN tahun 1990 sehingga tanah tersebut adalah aset Pemda.Tim penertiban aset terdiri dari Kejaksaan Negeri Soe,Sat Pol PP, PKAD.
Ket Foto: Nampak plang terpasang pada objek tanah yang diklaim oleh Pemda TTS dan Jean Neonufa.
Jean Neonufa, yang selama ini menguasai objek tersebut kepada SUARA TTS.COM mengatakan menghargai penertiban aset oleh Pemda TTS namun menurutnya apa yang dilakukan tidak ada dasar yang kuat.
“Saya punya serifikat tahun 2016, ada kuitansi jual beli,ada pelepasan hak atas tanah yang berasal dari pemilik tanah ulayat Felipus Talan bersama anak dan saudara saudaranya”,ujar Anggota DPRD dari Partai Nasdem ini.
Menurut Jean, pemilik tanah ulayat tidak pernah tau jika tanahnya diberikan kepada pemerintah dan masyarakat lain.
“Tanah tersebut waktu diukur, Kodim juga ukur atas seijin pemilik tanah ulat Felipus Talan yang sudah ada pelepasan hak atas tanah untuk saya dan adik Defuriance Neonufa”jelas Jean.
Lebih lanjut dikatakan dirinya memperoleh tanah langsung dari pemilik tanah ulayat tersebut sehingga ia tidak takut pada siapapun dan tetap melakukan aktifitas pembangunan.
“saya tidak pernah rampas tanah pemerintah atau siapapun karna dokumen yang saya miliki dari lembaga yang jelas dan kepemilikan tanah juga dari pemilik tanah ulayat yang jelas. Jadi kalau pihak manapun merasa tidak puas atau terganggu, yah silahkan untuk menggugat agar kita buktikan”, ujar Jean.
Mantan Ketua DPRD TTS periode 2014-2019 ini bahkan menuding Pemda TTS tidak punya dokumen yang kuat. Sertifikat yang dimiliki Pemda menurut Jean adalah cacat. Pasalnya sketsa dan cara mendapatkan tanah juga salah alias tidak sesuai prosedur.
Karna itu Jean mengatakan tetap akan melanjutkan pembangun di lokasi tersebut karena ia punya bukti kepemilikan. Bahkan dalam waktu dekat keluarga pemilik tanah ulayat akan mengambil kembali tanah kopeta untuk kepentingan lahan pertanian. (Sys).