Ket Foto : Ket PGRI Kabupaten TTS,Yunus Missa
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Salah seorang guru P3K yang lulus seleksi tahun 2021 mempertanyakan alokasi gaji untuk tahun 2022. Pasalnya, Pemda TTS bersama DPRD TTS hanya mengalokasikan gaji P3K untuk 3 bulan di APBD perubahan .
“ Apa benar Pemerintah pusat hanya alokasikan anggaran untuk kami 3 bulan saja. Kami ini lulus seleksi tahun 2021, mana alokasi cuma tiga bulan,” ujarnya dengan nada tanya sambil meminta namanya tidak ditulis.
Meski SK belum diterima, dirinya mengaku, para guru P3K takut untuk ribut. Pasalnya, ada kejadian dimana guru P3K tahap 1 yang mengeluhkan kekurangan beras jatah, besoknya langsung dipanggil Dinas.
“ siapa yang ribut, kami ju takut, orang mengeluh beras jatah kurang saja langsung dipanggil dinas,” ujarnya.
Ketua PGRI Kabupaten TTS, Yunus Misa ikut angkat bicara terkait lambatnya penyerahan SK Guru P3K yang lulus seleksi tahun 2021. Hal ini disebutnya, membuat para guru gelisah dan bertanya-tanya akan nasib mereka.
“ SK bagi peserta yang lulus seleksi P3K tahun 2021 belum diterima. Kondisi ini benar ini membuat para guru gelisah dan bertanya-tanya akan nasib merek. Jika SK saja belum diterima, apalagi berbicara mengenai gaji,” ungkapnya saat dihubungi SUARA TTS. COM, pekan lalu.
Terkait alokasi gaji lanjut Yunus, tentu harus sesuai TMT SK. Jika TMT bulan Maret tentu gajinya juga harus dihitung mulai bulan Maret. Jika sekarang alokasi dana hanya 3 bulan, perlu diperjuangkan untuk rapel/kekurangan sesuai terhitung mulai tanggal (TMT) SK.
“ Harus diperhatikan juga, kalau TMT SK-nya bulan Maret maka gaji P3K harus dibayar mulai bulan Maret,” ingatnya.
Diberitakan sebelumnya, Meski sudah dinyatakan lulus seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sejak tahun 2021, namun hingga kini, 327 guru di Kabupaten TTS tak kunjung mengantongi SK penangkatan dari Pemda TTS. Padahal sebagian dari guru tersebut sudah diberhentikan dari status honorer dan tak lagi mengajar. Hal ini menyebabkan mereka kehilangan penghasilan.
Pada APBD induk Tahun 2022sendiri, diketahui Pemda TTS tak mengalokasikan anggaran untuk menggaji 327 guru P3K tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan membenarkan jika guru yang dinyatakan lulus P3K tahun 2021 belum mengantongi SK maupun Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Ia mengaku, untuk proses penerbitan SK tersebut kewenangannya tidak berada di Dinas Pendidikan. Kewenangan menerbitkan SK pengangkatan ada di BKPSDM TTS. Namun penertiban SK itu harus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) terkait alokasi anggaran untuk pembiayaan guru P3K. (DK).
Editor : Erik Sanu