Ket Foto : Kasat Reskrim Polres TTS,Iptu Helmi Wildan SH
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE –Tim penyidik Polres TTS telah sedang mengajukan permintaan ke BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kapitasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa,S.Ik yang dihubungi melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan,SH mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sudah pada tahapan mengajukan permintaan ke BPKP Provinsi Nusa tenggara timur untuk melakukan audit kerugian negara.
“kami sudah mengantarkan surat Bapak Kapolres TTS ke Polda NTT, tepatnya ke Dirkrimsus Polda NTT sehubungan dengan Permintaan meneruskan permintaan audit kerugian negara ke BPKP Provinsi” Ucap Kapolres melalui Kasat Iptu Helmi Wildan
Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan juga mengatakan bahwa pada saat agenda ke Polda NTT pada (12/9/2022) lalu juga sekaligus meminta asistensi dari Ditreskrimsus Polda NTT.
“Selain mengantarkan surat dari Bapak Kapolres Timor tengah Selatan, sekaligus kami meminta asistensi, supervisi serta saran dari Subdit 3 Ditreskrimsus Polda NTT tentang penanganan kasus tersebut” Pungkas Iptu Helmi
Informasi yang dihimpun bahwa status kasus tersebut telah dalam penyidikan, dimana adanya dugaan korupsi dana Kapitasi tahun 2014-2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
Pasalnya dana Kapitasi yang nilainya kurang lebih 4 Miliar tersebut disinyalir telah terjadi Korupsi dimana dari alokasi jumlah Obat dan Jenis Obat yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan Puskesmas.
Dalam kasus tersebut, tercatat 32 Kepala Puskesmas dan Bendahara telah diperiksa. Dari pemeriksaan diketahui bahwa adanya ketidaksesuaian jumlah dan jenis obat sesuai dana yang telah dianggarkan namun telah disalurkan dari Dinas ke beberapa Puskesmas. (Tim).