Ket Foto : Kepala Dinas PMD TTS, Nikson Nomleni
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Dana desa untuk 46 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sempat dinyatakan ‘hangus” karna keterlambatan memosting dokumen sebagai syarat penyaluran dana pada Aplikasi OM SPAN.
Namun berkat komunikasi intens dan perjuangan gigih serta lobi yang dilakukan pemerintah Kabupaten TTS, akhirnya Pemerintah Pusat (Pempus) memutuskan untuk kembali menyalurkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni di ruang kerjanya Jumat (26/8/2022).
“Kita bersyukur, 46 desa yang sempat dinyatakan dana desa tidak bisa dicairkan atau hangus, kini Pemerintah Pusat sudah putuskan untuk kembali manyalurkan dana desa bagi 46 desa tersebut” ujar Kadis Nikson.
Keputusan Pemerintah Pusat untuk kembali menyalurkan dana desa bagi 46 desa tersebut, dibuktikan dengan dibukanya ekses aplikasi OM SPAN.
Nikson yang juga mantan Kadis Sosial ini mengaku, semua dokumen persyaratan penyaluran dana desa bagi 46 desa telah
diupload pada Aplikasi OM SPAN sejak tanggal 26 Juli 2022 dan tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI sebagai dasar penyaluran dana desa.
“kita sudah upload semua dokumen syarat salur di aplikasi OM SPAN. Sekarang kita menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang sedang dalam proses penerbitannya,”Ujar Nikson.
Masih menurut Nikson,saat penyaluran dana desa tahap I bagi 46 desa tersebut diundur sampai dengan batas waktu tanggal 31 Agustus 2022 dan akan dilanjutkan dengan penyaluran dana desa tahap II yang kemungkinan waktunya sangat singkat.
“Penyaluran dana desa tahap I bagi 46 desa tersebut diundur sampai dengan batas waktu tanggal 31 Agustus 2022 dan akan dilanjutkan dengan penyaluran dana desa tahap II namun waktunya dipersingkat “,ujarnya lagi.
Dirinya menegaskan agar semua kepala desa dan perangkat desa agar kedepannya proses penyelesaian dokumen syarat penyaluran dana desa diselesaikan tepat waktu. Karna itu dana desa yang sudah disiapkan pemerintah tidak hangus hanya kerena kelalaian aparat desa.
“kepada aparat desa,saya minta untuk selesaikan dokumen syarat penyaluran dana desa tepat waktu agar kedepannya tidak terjadi lagi hal yang serupa. Ini peringatan untuk kita semua,” tegas Nikson.(***)