Ket. Foto : Man Bansae, Pengadu Pilkades Tubuhue.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Man Bansae, Pengadu Pilkades Tubuhue diketahui merupakan mantan tim sukses paket Tahun-Konay pada Pilkada Tahun 2018. Pria yang akrab disapa Man tersebut, aktif melakukan demo saat sengketa Pilkada berlangsung. Bersama almarhum Abia Nabuasa, Man selalu berdiri di barisan paling depan untuk menyuarakan kepentingan paket Tahun-Konay kala itu.
Menjadi tim sukses tentunya membuat Man memiliki kedekatan dengan Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun.
Sebelum membuat pengaduan pada Pilkades Tahun 2022, Man juga membuat pengaduan pada Pilkades Tubuhue tahun 2020. Dimana kala itu Man yang tak lolos pembobotan dan tersisih pada tahapan perengkingan membuat pengaduan hingga berujung dibatalkannya Pilkades Tubuhue Tahun 2020 dan dibawa ke tahun 2022.
Kini, usai kalah dalam pemilihan di Pilkades Tubuhue, usai hanya meraup 335 suara, Man kembali membuat pengaduan. Man menuding terjadi penggelembungan suara dan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Namun sayangnya, tudingan Man tersebut dimentahkan ketua tim panitia pengawas desa, Tadeus Jelman. Tadeus dengan tegas menyebut apa yang dituduhkan Man tersebut tidak memiliki bukti sama sekali dan tidak benar.
Namun anehnya, oleh tim panitia kabupaten justru menyikapi serius pengaduan tersebut. Bahkan Bupati Tahun menyebut jika persoalan Pilkades Tubuhue termaksud kategori berat dan ada kemungkinan tidak dilantik.
Untuk diketahui, Ketua Panwas Desa Pilkades Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Tadeus Jelman mengaku bingung karena Kades terpilih Tubuhue, Jimmi Babys yang meraih suara terbanyak, 506 suara tidak dilantik pada 11 Agustus lalu. Menurutnya, pengaduan Man Bansae, calon kades yang kalah pada Pilkades lalu tidak memiliki bukti apa-apa.
Man Bansae yang hanya meraih 335 suara, mengaduhkan dugaan penggelembungan suara dan adanya pemilih yang memilih double atau lebih dari satu kali.
Padahal menurut Jelman, berdasarkan daftar hadir (masyarakat yang menyalurkan hak suara) dan surat suara sah dan tidak sah (hasil perhitungan suara) jumlahnya sesuai yaitu 558 pengguna hak suara dan 558 total surat suara yang digunakan.
Selain itu, proses perhitungan suara sendiri disaksikan oleh para calon kades, saksi dan masyarakat.
“ gelembung suara dimana, orang daftar hadir dan total surat suara yang digunakan sama. Waktu melidih juga semua hadir dan lihat termaksud pak Man Bansae. Tidak ada penggelembungan suara,” ungkap Jelman dengan nada tegas kepada SUARA TTS. COM, Jumat 12 Agustus 2022.
Terkait dugaan pemilih double, Jelman dengan tegas menyebut tuduhan tersebut tidak ada bukti dan tidak benar. Pasalnya, usai mendaftar, semua pemilih dipanggil satu-satu, didengar dan dilihat oleh seluruh masyarakat yang hadir saat hari pencoblosan. Tak hanya itu, para calon kades berada di ruangan pencoblosan sehingga jika ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali, tentunya akan langsung ketahuan.
“ Coba Pak Man kasih nama siapa yang memilih lebih dari satu kali. Inikan Pak Man hanya curiga-curiga, tapi tidak ada bukti,” ujarnya dengan nada kesal.
Jimi Babys, Kades terpilih Tubuhue mengaku, pasrah dengan keputusan Bupati TTS yang belum melantiknya menjadi kades Tubuhue. Dirinya kaget membaca berita online yang menyebut adanya kemungkinan Pilkades Tubuhue dianulir dan dibawa ke Pilkades serentak berikutnya.
“ Saya pribadi pasrah saja, mau lantik atau tidak. Tapi kasihan masyarakat Tubuhue yang sudah menyalurkan hak suaranya lalu semua dianulir. Kalau kali ini gagal lagi, maka ini kedua kalinya Pilkades Tubuhue gagal setelah Pilkades tahun 2020 gagal karena pengaduan dari orang sama, Man Bansae,” terangnya. (DK)
Editor: Erik Sanu