Ket Foto. Nampak Simon Petrus Tauho saat digiring ke mobil tahanan
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan Simon Petrus Tauho selaku Kepala Sekolah SD Negeri Oetaman, Kecamatan Amanuban Selatan sebagai tersangka kasus korupsi,Selasa 26 Juli 2022.
Simon dijadikan tersangka dalam perkara tindak
pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2015 – 2020 pada SD Negeri Oetaman.
Demikian disampaikan Kejari TTS Andarias D’Ornay SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen,I Putu Eri Setiawan, SH dalam siaran pers
Nomor: PR – 07/K.3/Kph.3/07/2022.
Dikatakan, Simon Petrus Tauho dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print – 02/N.3.11/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/N.3.11/Fd.2/07/2022
tanggal 26 Juli 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Simon Petrus Tauho langsung ditahan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh)
hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print-02/N.3.11/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 di Rutan Polres TTS.
“Tersangka sudah ditahan dengan alasan dikuatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Ini sesuai Pasal 21 ayat dan Pasal 22 ayat 4 “,ujar Putu Eri Setiawan.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp. 648.025.000.
Hal ini dibuktikan dengan
pengeluaran sebesar Rp. 36.000.000,- atas belanja 60 pasang meja kursi dengan
harga per pasang sebesar Rp. 600.000.
Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan didapatkan harga yang sebenarnya per pasang sebesar Rp. 350.000,- sehingga terdapat mark
up harga sebesar Rp. 15.000.000.
Dalam pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2016,2017, dan 2018 ditemukan pembangunan fisik berupa pagar sepanjang kurang lebih 629 m pada Sekolah Dasar Negeri Oetaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 197.200.000.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu berdasarkan LHP Inspektorat Kab. TTS, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp.
860.225.000.
“Sebelum dilakukan penahanan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terhadap tersangka dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19”, tutup Putu Eri.(Tim).