BeritaPolitik

Siapa Untung, Siapa Rugi dari Penundaan Pemungutan Suara Pilkades TTS

1
×

Siapa Untung, Siapa Rugi dari Penundaan Pemungutan Suara Pilkades TTS

Sebarkan artikel ini

Ket Foto. Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan SH.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Penundaan tahapan pemungutan suara pilkades di 136 desa di Kabupaten TTS membuat gaduh seantero Kabupaten TTS. Mulai dari “akar rumput” hingga pejabat daerah membahas polemik penundaan ini.

Meski kaum mayoritas menolak penundaan pemungutan suara pilkades, namun pemda TTS dengan alasan surat suara masih proses tender akhirnya tetap menunda pemungutan suara ke tanggal 25 Juli atau 40 hari dari jadwal sebelumnya di 17 Juni lalu.

Meski dikecam, dibawa ke RDP hingga diwarnai aksi demo, penundaan tahapan Pemungutan suara kukuh dilakukan oleh pemda TTS. Tawaran diskresi yang dilayangkan DPRD TTS, tak digubris pemerintah. Padahal, Diskresi sebenarnya bisa menyelematkan tahapan Pilkades agar tidak ditunda.

Wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan menyebut, dalam Perbup hanya disebut jika proses pengadaan suara dilakukan oleh panitia kabupaten. Tetapi teknis surat suara seperti apa tidak dijelaskan dalam Perbup tersebut. Sebenarnya jika pemerintah mau, pemerintah bisa membuat kertas suara sendiri menggunakan kertas buffalo atau HVS. Hal ini selain jauh lebih murah tetapi juga bisa mencegah penundaan Pemungutan suara.

“ sebenarnya kalau saja mau, surat suara itu bisa pakai HVS atau kertas Bufallo. Nantinya untuk keabsahan kertas suara dipakai stempel panitia pilkades dan dibubuhi tanda tangan ketua panitia penyelenggara di tingkat desa. Kalau model seperti ini, kita bisa hemat anggaran ratusan juta dan tidak perlu tender lagi,” ungkap Politisi PKB ini kepada SUARA TTS. COM.

Ketika ditanya siapa yang untung dan siapa yang dirugikan dari diundurnya tahapan pemungutan suara, Egi mengatakan, seluruh masyarakat dirugikan dari kebijakan tersebut.

Selain itu, diundurnya tahapan pemungutan suara berpeluang besar merubah dinamika politik di desa.

“ kalau omong rugi, semua rugi. Tapi di sisi lain, calon yang punya uang banyak bisa “bernapas panjang” karena masih punya amunisi untuk melakukan kampanye terbatas. Tapi kalau calon yang punya “napas pendek” yang tidak punya amunisi lagi, maka penundaan ini jelas merugikan mereka. Hal ini akan merubah dinamika politik di desa. Psikologi pemilih pun akan berubah. Apa lagi ini ditunda hingga 40 hari,” terang pria berkumis tipis ini.

Ket Foto. Pieterzius Kefi.

Senada dengan Egi, Ketua Komisi IV, Piter Kefi juga mengutarakan hal senada. Diundurnya tahapan Pemungutan suara dikatakannya, merugikan seluruh masyarakat, termaksud para calon. Selain itu, dirinya mengkhawatirkan hal tersebut juga akan berdampak pada penyerapan anggaran dana desa dan mandeknya kegiatan pembangunan di desa.

“ saya khawatirkan hal ini bisa mempengaruhi pembangunan dan penyerapan dana desa,” ujarnya.

Ket Foto.Jason Benu,Anggota DPRD TTS Fraksi Nasdem .

Berbeda dengan Egi dan Piter,Jason Benu, Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem menyebut ada hal positif yang bisa diambil dari diundurnya tahapan pemungutan suara. Diundurnya tahapan itu disebutnya, memberikan waktu untuk masyarakat agar bisa berpikir jernih dan logis dalam menjatuhkan pilihan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk melihat kembali rekam jejak semua calon sebelum menentukan pilihan siapa yang memimpin desanya untuk 6 tahun mendatang.

“ saya kira ini bagian dari kedewasaan politik untuk masyarakat agar bisa memiliki waktu sebelum menjatuhkan pilihannya. Masyarakat bisa melihat Rekam jejak para calon secara baik sebagai dasar menjatuhkan pilihannya,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemda TTS memilih untuk mengabaikan solusi yang ditawarkan DPRD TTS agar tahapan pemungutan suara Pilkades di 136 desa tak diundur. Melalui surat keputusan (SK) Bupati TTS Nomor 146 tentang jadwal dan tahapan Pilkades, secara resmi tahapan pemungutan suara diundur sampai 25 Juli mendatang atau selama 38 hari.

Padahal sebelumnya, DPRD sudah menawarkan solusi agar Bupati Tahun membuat diskresi agar anggaran pengadaan surat suara Pilkades bisa dipecah dan dibagikan per desa sehingga tidak perlu dilakukan tender. Hal ini untuk mencegah diundurnya tahapan pemungutan suara.

Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni mengatakan, tawaran solusi dari DPRD TTS tidak bisa digunakan karena bertabrakan dengan regulasi. Setelah dilakukan kajian, maka solusi yang tepat adalah tahapan pemungutan suara diundur dari 17 Juni ke 25 Juli.

“ anggarannya 850 juta lebih sehingga tidak bisa dipecah. Setelah kita kaji, maka solusinya adalah diundur ke 25 Juli. Hal ini menunggu proses tender selesai dan pihak rekanan yang menang yang dilanjutkan dengan pencetakan surat suara,” ungkap Nikson kepada SUARA TTS. COM, Kamis 16 Juni 2022 di gedung DPRD TTS. (DK)

Editor.Erik Sanu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *