BeritaPolitik

Belum Laporkan Hasil Kerja, Panitia Angket DPRD TTS Diduga langgar UU Nomor 17 Tahun 2014

2
×

Belum Laporkan Hasil Kerja, Panitia Angket DPRD TTS Diduga langgar UU Nomor 17 Tahun 2014

Sebarkan artikel ini

Ket foto:Nampak Wakil Ketua Panitia Angket, DR Uksam Selan (kiri) dan Ketua Angket, DR Marthen Tualaka (kanan) sedang memberikan keterangan pers di ruang komisi III DPRD TTS.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota 

SUARA TTS. COM | SOE – Panitia angket DPRD TTS diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dimana pada Pasal 206 ayat (1) yang berbunyi, “Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket”. Namun hingga kini panitia angket belum juga melaporkan hasil kerjanya.

Wakil ketua panitia angket DR. Uksam Selan menyebut panitia angket sudah membuat resume hasil kerja, namun belum sempat melaporkan karena belum ada rapat paripurna. Dirinya memastikan, jika pekan depan ada sidang paripurna, maka panitia angket akan melaporkan resume kerja dalam sidang paripurna.

“ resumenya sudah ada, cuma belum ada sidang paripurna. Pekan depan ada agenda sidang paripurna kita akan laporkan resume tersebut,” ungkap DR. Uksam kepada SUARA TTS, Jumat 10 Juni 2022 di ruang kerja komisi III DPRD TTS.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sendiri diketahui tidak ada ruang bagi panitia angket untuk memperpanjang masa jabatannya. Namun saat ini panitia angket meminta perpanjang waktu. Uksam beralasan, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ada ruang bagi panitia angket untuk meminta perpanjangan waktu. Aturan lebih teknis menurut Uksam, diatur dalam Tatib DPRD TTS. Namun ketika ditanya pasal dan ayat yang mengatur hal tersebut, Uksam tak mampu menjawabnya.

“ Sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membuka ruang untuk kita memperpanjang alat kelengkapan DPRD yang bersifat adhoc sesuai kondisi dan kebutuhan. Namun pasalnya saya tidak ingat persis karena itu ada ratusan pasal dalam UU itu,” ujar DR. Uksam.

Ditambahkan Ketua Panitia Angket, DR. Marthen Tualaka permintaan tambahan waktu disebabkan karena kondisi yang dihadapi panitia angket. Dirinya menegaskan panitia angket akan bekerja hingga menghasilkan rekomendasi sesuai amanat yang diberikan sidang paripurna.

“ Permintaan tambahan waktu akan kita sampaikan dalam sidang paripurna. Kita akan lihat apakah paripurna setuju terhadap permintaan kita atau tidak. Namun saya pastikan, panitia angket akan bekerja hingga menghasilkan rekomendasi,” tegas Marten.

Terkait kerja Panitia Angket, DR. Marthen mengatakan, panitia angket sudah melakukan pengumpulan dokumen dari OPD terkait. Sisa empat OPD yang belum memasukan dokumen yang diminta yaitu, Bapeda, ULP, Tatapem dan Dinas Pertanian. Karena sudah diminta tiga kali belum dikasih, maka panitia angket akan meminta bantuan pihak kepolisian.

“ lewat pimpinan DPRD TTS kita sudah bersurat ke Polres TTS untuk menghadirkan empat OPD yang belum menyerahkan dokumen yang kita minta,” terang Marthen.

Diberitakan Sebelumnya, Ketua Araksi, Alfred Baun mengaku, kecewa berat dengan kenerja panitia angket DPRD TTS. Pasalnya setelah 62 hari terbentuk, tidak ada hasil yang didapat dari kerja panitia angket. Ketua Panitia angket DR. Marthen Tualaka justru mengaku, panitia angket selama ini belum bekerja karena ketiadaan anggaran.

“ saya rasa lucu dan aneh kalau panitia angket alasan tidak ada uang. Orang mereka (DPRD) yang punya hak anggaran. Kalau kayak kami orang biasa yang bilang tidak ada uang wajar. Ini anggota DPRD yang sebut tidak ada uang inikan aneh. Apa lagi panitia angket ini melakukan tugas sesuai regulasi, mana tidak uang,” ungkap Alfred sambil menggelengkan kepalanya. (DK)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *