BeritaPolitik

Banyak Pengaduan Balon Kades, Uksam Sebut Kurangnya Sosialisasi.

1
×

Banyak Pengaduan Balon Kades, Uksam Sebut Kurangnya Sosialisasi.

Sebarkan artikel ini

Ket Foto. Ketua Komisi 1 DPRD TTS,DR Uksam Selan 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE- Gelombang pengaduan bakal calon kepala desa ke DPRD TTS disebabkan kurangnya sosialisasi kepada panitia Pilkades yang ada di desa.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD TTS, DR Uksam Selan kepada SUARA TTS.COM,Selasa 17 Mei 2022.

Menurut Uksam, setelah mereka mencermati selama tiga minggu ternyata kurangnya sosialisasi dari panitia Kabupaten menyebabkan panitia Pilkades multi tafsir terhadap beberapa item.

Politisi PKPI ini lantas menyebut ada empat item yang menjadi multi tafsir oleh panitia Pilkades antara lain pertama, ada panitia menerima pendaftaran  di hari libur atau di luar diluar jam kerja, panitia bekerja 24 jam padahal dalam juknis sudah ada pembatasan waktu.

Kedua, Surat Keterangan Berbadan Sehat. Menurut Perda No 4 tahun 2017 yaitu perubahan Perda No  10 tahun  2016 berbunyi keterangan sehat dari dokter pemerintah. Sementara perbub No 9 tahun 2019 itu tidak menyebut lembaga. Hal ini  menyebabkan beberapa bakal calon mengambil suket dari dokter umum pemerintah yang sedang praktik di RS/klinik swasta. Dan ini  oleh panitia yang dianggap tidak sah.

Setelah dilihat UU no 6 dan pemedagri 112 dan 43 bunyinya hanya keterangan berbadan sehat dan tidak menyebut lembaga sehingga dianggap dari  manapun sah. Hal ini untuk menghindari aspek mutatis mutandis.

“Ada pengaduan, setelah kita cek hanya Keterangan Berbadan Sehat.Jadi kami anggap sah karna aturan bertentangan dengan diatas”,terang Uksam.

Ketiga, penafsiran terkait surat BPD tentang LPPD bagi calon kades incumbent yang mana ada BPD menafsirkan jika LPPD diberikan setiap akhir tahun, ternyata salah ditafsir oleh panitia.

Ada BPD yang tidak menyerahkan LPPD padahal fakta lapangan setelah akhir masa jabatan kades barulah laporan diberikan.

“Nah ini juga kurang sosialisasi karna ada BPD yang tafsirkan secara lurus sehingga tidak memberikan keterangan kepala calon incumbent”,ujar Uksam.

Ke empat, sampai sekarang panitia tidak menempel informasi proses Pilkades di papan informasi sehingga bakal calon dan masyarakat sulit mengakses informasi.

Uksam juga menyebut Perbup butuh penyempurnaan karna ada beberapa yang dianggap tidak adil. Ia menyebut soal penilaian kualifikasi pendidikan tidak boleh disamakan. Seharusnya dibedakan saat pembobolan antar SMA,S1,S2 dan S3. Selain itu juga tidak membedakan bobot nilai pengurus organisasi.misalnya bobot nilai antar ketua maupun anggota harus beda.

Dikatakan syarat tambahan soal keterangan tidak pernah diberikan sanksi juga dianggap membebani calon incumbent.

Dari pengaduan masyarakat dan bakal calon kades, DPRD memberikan rekomendasi namun ada juga yang hanya dilakukan klarifikasi.

“Kami rekomendasikan kepada panitia,Timwas dan PMD karna masih ada ruang dan waktu untuk bisa ditindaklanjuti. Kami anggap ada yang  mutatis mutandis. Rekomendasi menjadi dasar dan tidak  bermaksud  mengangkangi tahapan”,ujar Uksam.

DPR oleh UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, punya wewenang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah agar masyarakat tidak dirugikan.

Dikatakan, hingga saat ini sudah ada 28 desa yang mengadu dan beberapa desa hanya klarifikasi sedangkan ada desa yang butuh rekomendasi diantaranya Mnelalete (Amanuban Barat), Oeekam, Oepliki (Noebeba), Loli (Polen) Tli’u (Amanuban Timur)Tesi Ayofanu (Ki’e), Oeuban dan Tuasane (Mollo Barat).

Uksam mengatakan pihaknya tidak ingin hal kecil dibawah ke ranah hukum padahal masih ada ruang untuk diselesaikan. Ranah hukum hanyalah pilihan terakhir.

“Kalo ranah hukum maka proses Pilkades dihentikan sementara.Harus ada unsur manfaat dan keadilan, jangan sampai tempuh jalur padahal ada ruang untuk selesaikan”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *