BeritaHukrim

Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Digugat ke Pengadilan, Ketua PW NTT Turut Mendampingi

14
×

Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Digugat ke Pengadilan, Ketua PW NTT Turut Mendampingi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kupangonline.com — Dinamika pasca-Muktamar ke-21 organisasi Islam Mathla’ul Anwar resmi berlanjut ke meja hijau. Merasa menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosedur dan penetapan hasil, Calon Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA), Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Andi menilai proses hingga lahirnya keputusan pada muktamar tersebut tidak berjalan semestinya dan terindikasi ada intervensi.

“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” terang Andi, Senin (18/5/2026).

Langkah yang ditempuh Andi merupakan jalur konstitusional berupa pengajuan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Putra dari tokoh kharismatik yang juga mantan Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, KH. Muhammad Irsjad Djuwaeli ini, meminta majelis hakim untuk meninjau kembali keabsahan seluruh keputusan forum muktamar tersebut. Bersama tim kuasa hukum profesional, ia yakin keadilan dapat ditegakkan.

Saat menghadiri proses persidangan, Andi mendapat dukungan moral dengan hadirnya sejumlah tokoh penting organisasi. Tokoh-tokoh tersebut di antaranya adalah Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur (NTT) Syafrudin Atasoge, Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar H. Ahmad Nawawi, dan Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara Firasat Mokodompit.

Kehadiran para tokoh daerah ini menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap jalannya roda organisasi. Andi berharap persidangan dapat berlangsung secara terbuka dan bermartabat, sejalan dengan nilai luhur Mathla’ul Anwar yang telah mengukir sejarah sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.

“Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis,” tegasnya.

Agenda Sidang Ditunda ke Awal Juni

Terkait perkembangan jalannya persidangan, kuasa hukum Andi Djuwaeli dari Kesuma Muliana & Co (Advocate & Solicitors), Rocky P. Pasaeno, menjelaskan bahwa perkara saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Agenda sidang perdana yang seharusnya digelar pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu harus ditunda, dan dijadwalkan ulang pada 3 Juni 2026 mendatang.

Rocky menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi persidangan dengan membawa amunisi yang kuat.

“Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla’ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan,” jelas Rocky.

Sebagai informasi, penyelenggaraan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar telah berlangsung di Kota Serang pada 11-13 April 2026. Persaingan antar kandidat berjalan sangat sengit. Pada akhir penghitungan, Andi Djuwaeli meraup 71 suara, hanya terpaut selisih 6 suara dari Jajuli Juweni yang mengumpulkan 77 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *