Hukrim

Terjerat Kasus Kejahatan Perbankan, Pejabat Bank NTT dilimpahkan ke JPU

15
×

Terjerat Kasus Kejahatan Perbankan, Pejabat Bank NTT dilimpahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini

kupangonline.com, Kupang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kejahatan perbankan ke Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa (10/2/26).

Adapun tersangka berinisial AB yang menjabat sebagai Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Kecamatan Riung, dan Perkara ini tertuang dalam Berkas Perkara Nomor: BP/06/IX/Res.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 8 September 2025.

Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkaranya telah lengkap (P-21) .

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada. Ini bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebelum melakukan pelimpahan, penyidik mengamankan tersangka yang berdomisili di Desa Seo, Kecamatan Naimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, kemudian dibawa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Terkait Hasil penyidikan bermula dari temuan Risk Control Bank NTT pada 26 Juli 2023. Ditemukan adanya kejanggalan terhadap 19 rekening nasabah di Kantor Fungsional Bank NTT Riung, di mana saldo tabungan berkurang tanpa dasar transaksi yang sah.

Selain itu, terdapat dana deposito nasabah yang tidak pernah disetorkan oleh tersangka sehingga menimbulkan total kerugian keuangan Bank NTT sebesar Rp829.539.731.

Modus operandi tersangka antara lain melakukan pencatatan dan laporan pembukuan palsu, memalsukan slip setoran simpanan dan deposito, melakukan penarikan dana tabungan nasabah, serta memalsukan tanda tangan nasabah untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berdampak pada kepercayaan publik di sektor perbankan.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Penanganan kasus ini juga menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya. (tia)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *