Berita

Kadis Kominfo Kota Kupang Diduga Intimidasi Wartawan, Larang Menulis Berita Sidang Paripurna Dewan yang Tunda ‎

121
×

Kadis Kominfo Kota Kupang Diduga Intimidasi Wartawan, Larang Menulis Berita Sidang Paripurna Dewan yang Tunda ‎

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang paripurna, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kupang, yang tak dihadiri Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Kupang. Foto: TIM

Kupangonline.com, Kupang – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Kupang, Ariantje M Baun, diduga melakukan intimidasi terhadap kerja perss saat Sidang Pembahasan KUA/PPAS di Gedung DPRD Kota Kupang.

‎Sidang dengan agenda pembahasan KUA/PPAS antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD dalam Paripurna ke II dengan agenda Penjelasan Wali Kota Kupang, tentang rancangan kebijakan umum APBD Kota Kupang, Tahun Anggaran 2027 rancangan prioritas, dan plafon anggaran sementara Tahun anggaran 2027.

‎Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Richard Odja didampingi Wakil Ketua I Jabir Marola dan Wakil Ketua II, Yeskiel Loudue. Sidang ini tanpa dihadiri Wali Kota Kupang Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena Francis, hanya diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jefry Pelt.

‎Richard Odja selaku Ketua DPRD Kota Kupang, terpaksa harus skors persidangan karena pemerintah belum menyiapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

‎Usai sidang diskors Ariantje M Baun, diduga memanggil wartawan dan langsung diintimidasi dengan nada ancaman agar suasana persidangan tidak ditulis media.

‎”Sini dulu, pokoknya jangan coba-coba muat soal tadi di ruang sidang, kalau sampai termuat maka kalian punya media saya Black list (coret) dari Media yang kerja sama,” ungkapnya. Ungkap Ariantje terhadap Jurnalis RakyatNTT.id di sela skors pembahasan, pada Rabu 12 Agustus 2026.

‎Jurnalis RakyatNTT.id, Rocky Tlonaen pun membenarkan adanya dugaan penindasan terhadap kerja jurnalistik. Ia mengaku, dipanggil oleh Kadis Ariantje dan didesak untuk tidak menulis fakta sidang yang terjadi di ruang sidang itu.

‎”Yah benar, saya pun merasa di-intimidasi secara verbal, dan seolah dengan adanya kerja sama media dengan pemerintah kota, kita jurnalis dikekang untuk tidak bebas bekerja sebagai jurnalis yang profesional,” jelasnya.

‎Richard, sidang kita skors hingga waktu yang tak ditentukan sambil menunggu pemerintah melengkapi dokumen.

‎”Sidang kita skors sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tegas Richard diikuti pemukulan palu skorsing. (*)