Opini

Menyikapi Ketidakhadiran Bupati Alor Dalam Rapat Paripurna Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026

128
×

Menyikapi Ketidakhadiran Bupati Alor Dalam Rapat Paripurna Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini







Oleh: Rajab Bura (Formatur Ketua Umum HMI Cabang Alor)

 

Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah sebagai acuan resmi untuk mengelola keuangan daerah, mengarahkan pembangunan, dan juga meningkatkan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam pembahasan dan penetapan juga memastikan alokasi dana yang efisien, transparan, dan akuntabel untuk program-program prioritas daerah Kabupaten Alor seperti pendidikan, kesehatan, peningkatan pariwisata dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025 menuai tanda tanya. Pasalnya, dalam menyikapi pandangan yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem, Deni Padabang. Yang dilansir dari media masa, menjadi perhatian bagi para civitas akademis dan publik Alor pada umumnya.

Sebagai Civil Society, Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Alor terpanggil untuk mengawasi proses jalannya demokratisasi dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Alor. Kehadiran kepala daerah dalam rapat penetapan APBD sangat urgen dan krusial karena merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mengikat secara hukum dan berdampak langsung pada jalannya pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat kabupaten Alor. Namun ketidakhadiran bupati Alor dalam rapat/sidang sepenting penetapan APBD bisa disalahartikan sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dalam mengelola keuangan daerah dan pembangunan daerah.

Ada anomali yang dilihat publik negeri 1000 moko ini bahwa jika Bupati Alor sudah hadir secara resmi di kantor Bupati Alor artinya sudah sehat secara jasamani dan rohani dan siap bekerja kembali sebagaimana biasanya. Kami mengapresiasi penyampaian kritis oleh anggota DPRD Dapil V. (Deni Padabang) dalam ruang rapat paripurna, sebagai representasi dari masyarakat kabupaten alor mempertanyakan di forum yang resmi dan terhormat tersebut. Sorotan Anggota DPRD Alor mempertanyakan ketidakhadiran Bupati Alor tersebut bukan suatu hal yang tabu namun dijamin Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UUMD3) dalam menjalani tiga fungsi DPR yakni fungsi Anggaran (Budgeting), Legislasi dan pengawasan. Publik mengetahui dan memahami bahwa kondisi bupati alor, Iskandar Lakamau S.H. M.Si sebagai pejabat publik dalam empat bulan terakhir terhitung Juni 2025 yang berhalangan untuk memimpin Daerah karena sakit dan menjalani perawatan secara intensif dan semua terus berempati dan berdoa untuk pemulihannya untuk memimpin kembali Nusa Kenari ini.

Pertanyaan itu beralasan karena lembaga DPRD Alor sebagai representasi rakyat berhak tahu tentang validitas kesembuhan Bupati Alor yang bisa dijamin dengan bukti surat keterangan medis tentang kesembuhan medis dari dokter/Rumah Sakit yang memiliki otoritas untuk hal ini. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada keterangan yang jelas dan valid dari otoritas medis (rumah sakit atupun dokter yang menangani secara langsung) untuk mendukung kepulihan bupati alor untuk kembali beraktivitas, meskipun secara regulasi tidak spesifik menjelaskan hal itu, namun bisa menjadi faktor kunci menjawab pertanyaan lembaga legislatif Alor. Kami menawarkan adanya komunikasi politik yang baik antara pihak eksekutif dan DPRD sehingga prosedural pemerintahan Kabupaten Alor bisa berjalan lancar tanpa ada riak-riak yang bisa menghambat mekanisme roda pemerintahan. Perlu penjelasan baik yang rasional dari pihak eksekutif kepada legislatif baik secara resmi maupun komunikasi non formal sebagai orang bersaudara di Alor.

Akhirnya, Daerah ini sudah cukup dengan keterpurukan dengan maraknya persoalan yang sering terjadi, tidak adanya kepastian hukum yang jelas dan pelaksanan kegiatan-kegiatan yang di luar dari rencana program kerja pemerintah dan visi misi Bupati/Wakil Bupati saat kampanye. Oleh karenanya untuk dapat bangkit dari semua itu membutuhkan lebih dari sekedar citra semu, kewibawaan yang dibuat buat sekedar untuk menarik simpati masyarakat. Daerah ini membutuhkan teladan tanpa kedok/modus yang mampu mensinergikan antar ucapan dan perbuatan. Mari kembali pada arah pembangunan yang sejalan dengan program-program pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan tetap berada pada koridor hukum dan keberpihakan pada kaum marginal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *