Kupangonline.com-Kupang, 4 Juni 2025– Polemik yang tengah melanda Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang menuai perhatian berbagai kalangan. Salah satunya datang dari mantan anggota DPRD Kota Kupang sekaligus tokoh masyarakat, Jefta Sooai. Dalam keterangannya kepada media, Jefta menyayangkan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang dinilai terburu-buru membentuk kepengurusan baru tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan secara prosedural.
“Kalau memang ada hal-hal yang dianggap tidak prosedural dalam kepengurusan PMI masa bakti 2024–2029 yang dipimpin oleh Indra Wahyudi Erwin Gah, seharusnya Pemkot mengajukan keberatan secara resmi kepada PMI Propvinsi NTT di serta bukti bukti yang jelas, buka saja kotak “Pandora” sekarang ini sudah jaman keterbukaan informasi. agar bisa di tindak lanjuti oleh PMI Provinsi NTT sehingga PMI Provinsi NTT bisa membuat Musdalub (Musyawarah Daerah Luar Biasa) jika memang ada kejanggalan, bukan langsung membentuk kepengurusan tandingan,” tegas Jefta. Yang jelas jelas melanggar AD/ART Organisasi yang bukan kewenangan Pemerintah
Pernyataan ini merespons jumpa pers Ketua PMI versi Pemkot, Chris Widodo, yang menyebut kepengurusan sebelumnya tidak sah alias unprosedural. Menurut Jefta, jika memang demikian, semestinya pemerintah menempuh jalur hukum, misalnya melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau dianggap unprosedural, kenapa tidak digugat saja ke PTUN? Ini kan organisasi kemanusiaan, bukan organisasi pemerintahan Harusnya Pemkot lebih bijak dan berbesar hati” tambahnya.
Jefta juga menekankan bahwa langkah membentuk kepengurusan baru tanpa restu dari PMI tingkat provinsi maupun pusat justru berisiko menciptakan dualisme dan memperlemah fungsi kemanusiaan yang selama ini dijalankan PMI.
“Saya harap Pemkot bisa menyadari betul dampak dari tindakan ini. PMI itu lembaga netral dan punya struktur organisasi yang harus dihormati. Jangan sampai ada kesan intervensi politik dalam urusan kemanusiaan,” tutup Jefta Sooai.(X)












