Uncategorized

PROGRAM KELUARGA HARAPAN

127
×

PROGRAM KELUARGA HARAPAN

Sebarkan artikel ini

PKH di Kota Kupang: Harapan yang Masih Perlu Diperjuangkan
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi harapan besar jutaan keluarga miskin di Indonesia, termasuk di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur—salah satu daerah dengan angka kemiskinan tertinggi. Tapi di balik aliran bantuan yang rutin datang setiap tahun, terselip pertanyaan penting: apakah PKH sungguh membawa perubahan?
Hingga 2023, tingkat kemiskinan di Kota Kupang masih berada di angka 18,12%, jauh di atas rata-rata nasional 9,36% (BPS Kota Kupang, 2023). Bahkan, sebanyak 19.615 kepala keluarga (KK) masuk kategori kemiskinan ekstrem menurut data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Artinya, hampir satu dari lima keluarga di ibu kota provinsi NTT ini masih berjuang memenuhi kebutuhan paling dasar.
Dalam situasi ini, PKH hadir sebagai bantalan sosial. Menurut Dinas Sosial Kota Kupang, per November 2023 tercatat 11.766 KK sebagai penerima aktif. Program ini memberikan bantuan tunai bersyarat yang jumlahnya bervariasi: mulai dari Rp900 ribu per tahun untuk anak SD hingga Rp3 juta untuk ibu hamil dan balita. Tujuannya jelas: menjaga anak tetap sekolah, ibu hamil tetap periksa, dan keluarga tetap punya akses pada layanan dasar.
Namun, realita di lapangan seringkali lebih rumit daripada angka. Maria (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang mengaku menerima bantuan PKH sejak 2019. Bantuan itu sangat membantu kebutuhan dapur dan sekolah anak, katanya. Tapi ketika ditanya apakah kondisi ekonominya sudah membaik, ia menggeleng pelan. “Kami tidak pernah tahu kapan bisa lepas dari status ‘keluarga miskin’. Bantuan itu cepat habis,” ujarnya dalam wawancara lokal pada bulan Maret 2024 lalu.
Cerita Maria mewakili ribuan penerima lainnya. Riset Bappenas (2020) mengungkapkan bahwa 60% keluarga penerima PKH tetap berada dalam kategori miskin meskipun sudah menerima bantuan selama lebih dari tiga tahun. Masalah utamanya bukan pada bantuannya, tetapi pada pendekatan program yang belum menyentuh akar persoalan: kemandirian ekonomi.
Banyak penerima PKH tidak pernah benar-benar diberdayakan. Pendamping sosial yang seharusnya membimbing mereka menjalankan peran terlalu berat. Di Kupang, satu pendamping bisa menangani 300 hingga 400 keluarga. Dalam kondisi ini, sulit membayangkan proses edukasi atau pembinaan berjalan optimal.
Lebih dari itu, persoalan klasik soal data masih menjadi batu sandungan. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan seringkali tidak akurat. Studi Darmawan & Suyanto (2021) dari Jurnal Sosioteknologi ITB menunjukkan banyak wilayah menggunakan data lama, menyebabkan bantuan salah sasaran. Keluarga yang sebenarnya mampu tetap menerima bantuan, sementara yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan. Persoalan salah sasaran ini tidak hanya soal ketidakadilan dalam penerimaan bantuan, namun karena penggunaan data yang salah berimplikasi pada terjadinya pemborosan anggaran negara karena masyarakat yang seharusnya layak kriteria sebagai penerima bantuan tidak mendapatkannya, sehingga kualitas kehidupannya tidak bisa diperbaiki. Sementara di sisi yang lain, penggunaan data penerima bantuan yang tidak valid memperburuk stigma di kalangan penerima bantuan. Kritik terhadap sistem ini sebaiknya diiringi dengan ajakan untuk berinovasi dan menerima masukan konstruktif, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan sistem kesejahteraan sosial yang lebih efisien dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Meski begitu, PKH tidak sepenuhnya gagal. Program ini terbukti menekan angka putus sekolah dan meningkatkan kepatuhan ibu hamil terhadap jadwal pemeriksaan kehamilan. Tapi jika tujuannya adalah mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan, maka PKH belum sepenuhnya sampai ke tujuan. Ekonom pemenang Nobel, Amartya Sen (199) mengatakan kemiskinan tidak hanya berarti kekurangan uang, melainkan juga kekurangan kebebasan bagi individu untuk mencapai kehidupan yang bermakna. Untuk mengentaskan kemiskinan harus melihat kemiskinan dari sudut pandang yang berbeda yaitu dari sudut kapabilitas, yaitu kemampuan seseorang untuk memilih dan menjalani berbagai fungsi dasar kehidupannya, seperti pendidikan, kesehatan, dan partisipasi dalam kehidupan sosial. Bantuan tunai, dalam konteks ini, hanyalah pijakan awal yang jika tidak disertai dengan intervensi pemberdayaan ekonomi, akan membuat penerima hanya berpindah dari satu bentuk ketergantungan ke bentuk ketergantungan yang lain. Lebih jauh lagi, artikel Is Poverty a Matter of Perspective? Significance of Amartya Sen for the Church’s Response to Poverty: A Public Practical Theological Reflection (Tenai, 2016) menyoroti bahwa perspektif kemiskinan yang semata-mata dilihat dari kekurangan uang tidak cukup untuk menangani realitas kompleks kemiskinan. Artikel ini mengajukan bahwa intervensi yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi, seperti: pelatihan keterampilan, akses pendidikan, dan dukungan terhadap usaha mikro adalah kelanjutan logis dari bantuan tunai. Pendekatan ini tidak hanya menawarkan solusi jangka pendek, tetapi juga membuka jalan bagi perubahan struktural yang memberdayakan penerima manfaat untuk keluar dari siklus ketergantungan. Pendekatan seperti ini haruslah menjadi urat nadi pelaksanaan PKH kedepannya.
Lalu apa yang bisa diperbaiki? Pertama, pembaruan data penerima bantuan harus dilakukan secara rutin dan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar tepat sasaran. Transformasi digital dan inovasi teknologi harus segera diimplementasikan untuk memastikan data yang dikumpulkan selalu mencerminkan kondisi terkini. Kepemilikan e-KTP harusnya sudah dapat membantu dalam meningkatkan keakuratan mengevaluasi penerima bantuan PKH sehingga praktek salah sasaran tersebut bisa diminimalisir atau bahkan dieliminasi. Dengan demikian dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesejahteraan sosial, sehingga distribusi bantuan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga terasa adil dan transparan. Selain itu perlu ada mekanisme audit data secara berkala dan partisipatif. Pemerintah dapat menggandeng lembaga independen dan melibatkan masyarakat dalam proses verifikasi sehingga setiap pembaruan data tidak lepas dari pengawasan yang objektif. Dengan demikian, data tidak lagi menjadi “batu sandungan” melainkan pondasi yang kokoh bagi kebijakan sosial yang responsif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Kolaborasi lintas sektoral dapat memperbaiki sistem yang ada, juga memperluas jangkauan integrasi data antar instansi pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan komunitas lokal, dapat memperkaya basis data yang digunakan. Hal ini telah lama diangkat sebagai isu dalam berbagai bentuk program bantuan pemerintah, namun tetap relevan untuk terus diangkat dan diadvokasikan. Kedua, rasio pendamping PKH dan keluarga penerima bantuan perlu dipangkas agar interaksi mereka lebih bermakna. Dengan mengurangi beban pendamping, mereka dapat lebih optimal dalam mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM). Selain itu, keterampilan pendamping PKH harus ditingkatkan dengan menitikberatkan pada kemampuan pengembangan ekonomi kreatif. Penelitian pelaksanaan PKH di Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Sumatera Barat menunjukkan bahwa semakin terampil pendamping PKH maka semakin maksimal pencapaian tujuan PKH (Nurwan & Hasan, 2020). Selain itu, contoh nyata dari beberapa daerah yang telah mengoptimalkan rasio pendamping—di mana masing-masing pendamping mendapatkan kesempatan untuk melakukan evaluasi mendalam dan memberikan solusi kreatif kepada masing-masing keluarga—membuktikan bahwa interaksi lebih bermakna dapat membuka jalan menuju kemandirian ekonomi. Hal ini sekaligus mengurangi siklus ketergantungan dan mendorong terciptanya ekosistem pemberdayaan yang lebih inklusif. Dengan demikian, kebijakan PKH dapat bertransformasi dari sekadar penyampaian bantuan tunai menjadi program pengembangan yang komprehensif, sehingga menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang lebih signifikan. Ketiga, program pemberdayaan ekonomi lokal, seperti pelatihan UMKM, koperasi wanita, atau proyek padat karya, harus berjalan berdampingan dengan PKH. Dengan adanya sinergi antara PKH dan program pemberdayaan ekonomi, penerima manfaat tidak hanya mendapatkan bantuan finansial tetapi juga peluang untuk meningkatkan keterampilan, membuka usaha, atau mendapatkan pekerjaan yang berkelanjutan. Hal ini akan membantu mereka keluar dari siklus kemiskinan, mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial, serta mendorong kemandirian ekonomi yang lebih kuat. Integrasi kedua program ini juga menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang lebih sehat dan produktif, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih inklusif. PKH harus bertransformasi menjadi program yang tidak sekadar meminimalkan penderitaan tetapi juga menciptakan ruang bagi pengembangan potensi dan kemandirian ekonomi. Solusi seperti pelatihan kewirausahaan, pengembangan koperasi, dan pendampingan UMKM dapat diintegrasikan untuk menghasilkan perubahan jangka panjang. Keempat, evaluasi program tak cukup hanya mengukur jumlah uang yang tersalur, tetapi dampaknya pada perubahan hidup penerima. Sekadar menghitung angka transaksi keuangan memang memberikan gambaran administratif yang jelas, tetapi esensi dari suatu program sosial atau ekonomi adalah bagaimana ia mengubah kualitas hidup masyarakat. Mengukur dampak berarti menakar sejauhmana bantuan atau intervensi tersebut meningkatkan kesejahteraan penerima. Apakah mereka menjadi lebih mandiri secara finansial? Apakah pendidikan anak-anak mereka meningkat? Apakah kesehatan keluarga mereka membaik? Ataukah tingkat kesejahteraan penerima manfaat tidak menunjukkan perubahan yang berarti? Aspek-aspek ini jauh lebih penting dibanding sekadar angka, karena tujuan utama dari setiap program bukanlah distribusi uang, melainkan pemberdayaan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik. Pendekatan evaluasi berbasis dampak juga membantu perancang kebijakan untuk menyesuaikan strategi agar lebih efektif. Jika suatu program hanya berkontribusi pada peningkatan konsumsi jangka pendek tetapi tidak memberikan perubahan berkelanjutan, maka perlu ada perbaikan, seperti integrasi dengan pelatihan keterampilan, akses ke pasar kerja, atau pemberdayaan usaha kecil.
PKH harus berubah dari sekadar alat bantu pemenuhan kebutuhan keluarga menjadi alat bangkit. Yang dibutuhkan oleh penerima manfaat PKH adalah pendekatan yang lebih manusiawi, lebih mendalam, dan lebih berorientasi pada perubahan jangka panjang. Di tengah tingginya angka kemiskinan, kita tak bisa hanya mengukur sukses dari laporan serapan anggaran. Kita harus berani bertanya: apakah harapan untuk kehidupan yang lebih baik itu benar-benar sampai? PKH harus berkembang menjadi lebih dari sekadar alat bantu pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi ia harus menjadi pijakan bagi keluarga penerima manfaat untuk benar-benar bangkit dan mencapai kemandirian.
Kota Kupang telah lama dikenal dengan semangat dan daya juang warganya, oleh karena itu potensi ini harus diberdayakan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada perubahan jangka panjang. Pendekatan ini berarti bahwa bantuan sosial tidak cukup hanya hadir dalam bentuk transfer dana. Harus ada intervensi yang lebih mendalam, seperti program pelatihan keterampilan, pendampingan usaha kecil, serta akses yang lebih luas ke pendidikan dan kesehatan. Bantuan yang diberikan seharusnya bersifat transformatif, memungkinkan penerima untuk meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.
Di tengah tingginya angka kemiskinan, kesuksesan PKH tidak bisa hanya diukur dari jumlah dana yang terserap atau laporan administratif belaka. Evaluasi program harus berani menjawab pertanyaan: apakah harapan benar-benar sampai ke setiap keluarga yang membutuhkan? Apakah mereka merasakan perubahan nyata dalam hidup mereka—kepercayaan diri yang meningkat, keterampilan yang bertambah, atau peluang ekonomi yang lebih terbuka? Tanpa perubahan fundamental dalam cara kita melihat dan menjalankan program ini, PKH akan tetap menjadi sekadar instrumen bantuan, bukan solusi untuk kemandirian ekonomi.
Maka, yang dibutuhkan adalah PKH yang tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga membangun masa depan. Program ini harus dirancang dengan visi yang lebih besar—menjadikan penerima manfaat sebagai agen perubahan, bukan sekadar objek bantuan. Jika strategi ini diterapkan dengan baik, PKH bisa menjadi katalis bagi masyarakat yang lebih kuat, lebih sejahtera, dan lebih siap menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Penulis :
1.) Kristian D. Rupidara, S.E
2.) Dr. Syukur Muhaymin Adang Djaha, S.Sos, M.A.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *