KUPANG Online.Com– akhirnya pahan parkir umum yang menjadi sumber pendapatan Pemerintah Kota Kupang akan dialihkan pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi NTT,hal ini disebabkan sudah ada peraturan baru yang mengatur tentang retribusi parkir di kota Kupang.
Hal ini di sampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, Jumat (10/1/25)Ia mengatakan bahwa, adanya regulasi yang memberikan ruang bagi Pemprov NTT untuk mengelola seluruh titik parkir umum di Kota Kupang.
Unntuk itu tahun 2025 dipastikan belum bisa diserahkan ke Pemprov karena retribusi parkir sudah ditetapkan dalam APBD Kota Kupang Tahun 2025,” ujarnya.
” Pemprov ingin mengambil alih pengelolaan parkir untuk tahun 2026 bisa, tapi bukan untuk tahun 2025 karena di tahun 2025 DPRD Kota Kupang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) sudah menetapkan APBD murni tahun 2025,” ungkap Jabir.
Dengan dikatakannya, saat penetapan APBD tahun anggaran 2025, belum ada surat pemberitahuan dari Pemprov NTT. Oleh karena itu, ia mengatakan sumber retribusi itu baru diserahkan kepada pemprov pada tahun 2026,” katanya.
Apalagi, menurut Wakil Ketua I DPRD Kota bahwa, saat ini sudah ada pengumuman atau keputusan terkait tender pengelolaan lahan parkir yang dilakukan dinas perhubungan.
Sebaiknya di tahun 2026 nanti baru Pemprov NTT mengambil alih pengelolaan parkir ini, yang sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan ini ketika diambil alih oleh Pemprov bisa terjadi konflik di lapangan, sehingga apa yang sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang ini biar mereka berjalan untuk tahun 2025 dulu,” Wakil Kerua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola.
” Sementara itu, potensi hilangnya sumber pendapatan tersebut dalam APBD Kota Kupang diakui Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere.
Menurut” Benadinus” bahwa apabila ada surat pemberitahuan secara resmi dari Pemprov NTT, maka Pemkot pasti melakukan koordinasi untuk membahas pengambilalihan pengelolaan lahan parkir oleh Pemprov NTT,
sehingga tidak dimasukkan dalam Perda APBD Kota Kupang.
Mesti juga ada pemberitahuan resmi kepada kita. Karena tidak ada pemberitahuan resmi dan parkiran ini sudah kita masukkan ke dalam APBD kita, dengan target pendapatan itu Rp3 miliar lebih, untuk parkiran umum,itu sudah dialokasikan ke dalam anggaran belanja juga,” tutup.Kadis Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere.( D)