Kupangonline.comKUPANG– Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Dominikus Payong dalam keterangan Pers dikantor Gubenrur NTT, Selasa siang (19/12/24) Ua mengatakan bahwa, dalam perubahan besar atau dalam tarif pajak kendaraan bermotor dan penerapan sistem dangan option pajak dan Perubahan ini diyakini akan membawa tantangan baru bagi wajib pajak dan pemerintah daerah.
Dominikus, dengan perubahan signifikan dalam kebijakan pajak daerah. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 kini menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) turun dari 1,5% menjadi 1,2%.
Tapi dengan selain itu, Bea Balik nama dalam Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami penyesuaian, turun hingga 12% untuk kendaraan baru,” ujarnya.
” Dengan adanya perubahan ini disertai pengenalan sistem option pajak, di mana 66% dari pendapatan PKB akan menjadi hak kabupaten/kota, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam suatu sistem ini mengubah pola lama pembagian pajak, di mana kabupaten/kota kini harus lebih aktif dalam pengelolaan pajak, sebelumnya, mereka hanya menerima bagian secara transparan,” kata Dominikus.
Dominikus, juga mengingatkan bahwa ada penerapan sistem ini berlaku penuh dan mulai 5 Januari 2025, untuk itu masyarakat diminta memahami bahwa perubahan ini dapat meningkatkan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan wajib pajak hanya membawa uang berdasarkan tarif lama, mereka bisa terkendala membayar penuh karena ada tambahan dari ‘option’ pajak,” pintanya.
” Ia juga menegaskan bahwa, pentingnya sosialisasi intensif kepada masyarakat dan koordinasi erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Untuknitu Kabupaten/kota bahkan diminta mengalokasikan 2,5% dari pendapatan option untuk agar mendukung operasional, seperti razia gabungan dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dominikus, bhawa dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, pemerintah NTT berharap kebijakan baru ini tidak menambah beban, melainkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendapatan daerah secara merata.
Saya berharap masyarakat bisa dapat secara wajib bayar pajak agar pada saat ada rasia atau tilang, tidak terjadi kendala di pajak motor dengan bayar pajak pasti semuanya berjalan dengan lancar,” tegas Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Dominikus Payong.( * )