Kupanonline.com,KUPANG– Direktur Pertambangan Rakyat dan Kepala Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, dalam.keterangan bahwa, setelah Koperasi Pah Meto mengalami hal penahan pada tanggal 18 November 2024″ kata Nikson ditemui dikediaman rumahnya di BTN , Kamis sore (5/11/24), Ia juga katakan setelah kami diperiksa.
Nikson, pada tanggal 22 November 2024 itu saya mendapat telpon dari anggota koperasi dilokasi pertambangan bahwa, ada seorang Polisi (Kasat Reskrim) Polres Kupang itu menelpon ke anggota Koperasi kami dilokasi pertambangan.
Barulah saya meminta nomor telpon dari Kasat Reskrim Polres Kupang tersebut dan Ia menelpon disitulah kami melakukan pembicaraan lewat WA dan saya memperkenalkan diri saya adalah Kepala Koperasi bahwa tadi ada telpon anggota koperasi saya, ia juga bilang saya adalah Kasat Reskrim Polres Kupang atas nama Iptu Yeni Sutiono,” ujar Nikson.
Nikson, bahwa dugaan pemerasan ini setelah mobil truk miliknya yang mengangkut batu mangan sebanyak 5 ton itu, akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian Polres Kupang itu pada 18/11/2024 hingga sampai sekarang truk kami belum keluar dengan alasan yabg tidak jelas.
Pengakuan dari “Nikson” menurutnya bahwa peristiwa ini saat dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang,( Iptu Yeni Sutiono), dari dalam komunikasi itu, pelaku tersebut meminta uang sebesar Rp 20 juta supaya agar mobil truk yang ditahan d.Polres Kupang itu dapat dilepaskan dan proses hukum dihentikan dari masalah ini, disitulah pelaku yang mengaku kasat Reskrim itu mengirimkan nomor rekening tapi atas nama Bripka Mahdi agar secepatnya uangnya ditransfer ke rekening tersebut.
Dalm pembicaraan lewat WA si pelaku itu menyebut angka nominal uang sebesar Rp 15 juta, tapi haru diatas 15 juta dan ia meminta sebesar Rp 20 juta, ia minta saya secepatnya, tapi saya mengirim hanya Rp100 ribu ke rekening yang diberikan apakah nomor rekening yang dikirim betul milik dari yang mengaku sebagai kasat reskrim ,” ungkap Nikson.
” Nikson, dia menyebut bahwa ia memiliki dokumen izin lengkap untuk aktivitas tambang yang dilakukan oleh koperasinya, meski demikian, truk pengangkut batu mangan tetap diamankan polisi tanpa penjelasan yang jelas dari Kasat Reskrim juga Kapolres Kupang tersebut.
” Dalam kasus tesebut ini sudah dilaporkan oleh saya sendiri ke Bid Propam Polda NTT, Ia juga telah memberikan keterangan kepada pihak terkait dalam kasus ini dengan jelas.
Dari kasus ini, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Sutiono, yang dihubungi melalui telepon selulernya membantah keterlibatan dirinya dalam dugaan pemerasan itu tidaklah benar sama sekali.
Iptu Yeni, bahwa saya tidak mengetahui kejadian ini dan saya mendukung korban untuk melapor ke Propam agar pelaku yang sebut nama saya sebagai kasat reskrim bisa diusut, atau dilacak secepatnya” papar Iptu Yeni saat dihubungi.
Untuk itu Polda NTT kini tengah mendalami laporan tersebut, dengan dugaan ini bisa diharapkan dapat segera diusut atau diselesaikan dengan tuntas guna untuk menjaga integritas institusi dan mencegah agar tindakan-tindakan tidak terulang lagi secepatnya kasus ini bisa selesai.(***)