Manggarai Barat, Kupangonline.com-
Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 memasuki tahapan Kampanye, berdasarkan regulasi petunjuk teknis terkait pelaksanaan kampanye juga sudah diturunkan. Namun ada begitu banyak pihak-pihak pemangku kepentingan yang dilarang mengikuti kampanye pemilihan justru menganggap itu tidak penting.
Pelaksanaan kampanye paket nomor urut 2 di Kampung Sita Desa Golo Nobo kecamatan Boleng pada Jumat, [11/10] bukan hanya dihadiri oleh masyarakat biasa, justru kepala desa dan perangkat desa ikut andil dalam menyukseskan acara tersebut.
Acara yang berlangsung sejak pagi itu, terlihat kepala Desa bersama staf lebih memilih mengikuti acara kampanye ketimbang mengurus pelayanan di kantor Desa.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Media ini kepala Desa Golo Nobo diduga memfasilitasi kegiatan kampanye tersebut, karena mengambil peranan penting dalam mensukseskannya.
Mengabaikan tugas sebagai pelayan Rakyat
Kepala Desa Golo Nobo bersama stafnya lebih memilih mensukseskan kampanye dari Paslon nomor urut 2 [paket Edi-Weng] ketimbang tugas pokok sebagai pelayan Rakyat, yang mana tercantum dalam UU nomor 7 Tahun 2017, pasal 71 dan UU Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 29 lalu Petunjuk teknis PKPU nomor 13 Tentang Kampanye pasal 6 sangat jelas Kepala Desa dan perangkat desa tidak boleh hadir dalam kegiatan kampanye sekalipun pasif.
Tim Media berupa menghubungi Kades Golo Nobo dan panwascam Boleng
Tim Media ini berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan keterlibatan kepala Desa Golo Nobo dalam mensukseskan kampanye paket Edi-weng. Namun hingga saat ini nomor telepon nya belum bisa di hubung.
Hal yang sama juga Tim Media ini berupaya menghubungi ketua Panwascam Boleng melalui via WhatsApp, namun belum ada jawaban.(An )