Berita

Keasikan Main Tanah, Warga Asal Desa Pasir Panjang Di Duga Jual Tanah Adat Dusun Lenteng Golo Mori

261
×

Keasikan Main Tanah, Warga Asal Desa Pasir Panjang Di Duga Jual Tanah Adat Dusun Lenteng Golo Mori

Sebarkan artikel ini

KUPANGONLINE.COM-Manggarai Barat-
Sejumlah warga masyarakat Adat Lenteng mengaku resah setelah mengetahui tanah adat mereka diduga telah dijual oleh salah seorang Warga asal Kerora Desa Pasir Panjang, kecamatan komodo Manggarai Barat.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh warga, tanah tersebut diduga sudah dijual kepada Haji Syarifuddin seluas 8 Ha.Lokasi yang terletak di Lengkong Ri’i Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Maraknya aksi pengklaiman tanah secara ilegal di Manggarai Barat berdampak merugikan banyak pihak. Hal ini terjadi dipicu oleh fantastisnya harga tanah pasca ditetapkannya Golo Mori sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

Persoalan ini mencuat ketika warga Dusun Lenteng menduga bahwa salah seorang warga asal Kerora Desa Pasir Panjang telah menjual tanah adat seluas Delapan hektar tanpa diketahui oleh warga setempa.

Menyikapi persoalan itu, Masyarakat adat Dusun Lenteng yang di koordinir oleh Haji Idrus bersama 23 lainnya serempak turun ke lokasi tanah adat Dusun Lenteng yang diduga telah dijual oleh Harmin kepada Haji Syarifuddin.

Kehadiran masyarakat Adat di lokasi tanah tersebut guna untuk melakukan pemasangan plang, dengan tulisan “TANAH INI MILIK MASYARAKAT ADAT DUSUN LENTENG”.

Berdasarkan pengakuan Salah seorang Warga Dusun Lenteng bahwa tanah adat milik masyarakat Dusun Lenteng seluas Delapan hektar belum di bagikan kepada masyarakat.Dan Statusnya sekarang masih milik warga adat.

Haji Idrus selaku Penanggungjawab mengatasnamakan warga setempat saat diwawancarai oleh Media ini pada Selasa (24/9), menerangkan,

“Tanah seluas 8 hektar ini sudah dijual oleh Harmin kepada Haji Syarifuddin. Oleh karena itu saya bersama warga langsung memasang plang di lokasi tanah tersebut bertuliskan tanah ini milik warga adat Dusun Golo Lenteng seluas 8 hektar,” ungkap Haji Idrus

Soal status Harmin selaku pihak yang menjual tanah ini, Haji Idrus menjelaskan bahwa dirinya bersama warga mengakui Harmin ini tidak memiliki lahan di lokasi ini.

Dengan menguatnya dugaan warga atas penjualan tanah adat ini oleh Harmin maka warga Dusun Lenteng Mengajukan sanggahan kepada BPN Manggarai Barat.

“Kami telah mengajukan surat sanggahan kepada BPN Manggarai Barat terkait permohonan sertifikat tanah dari Harmin,” tandas Haji Idrus mewakili pernyataan warga yang lain.

Menurut Haji Idrus, Harmin menjual tanah adat milik warga adat Lenteng kepada Haji Syarifuddin tanpa sepengetahuan warga adat setempat.

“Kami sama sekali tidak tahu bahwa Harmin sudah menjual tanah kami kepada Haji Syarifuddin. Apa lagi Harmin ini bukan warga adat kampung Lenteng. Kami saja yang warga asli hanya mendapat tamah pembagian dari Tu’a Golo (Pemangku adat) hanya berukuran 20×30 m³. Kami baru ketahui setelah kami mendapat bocoran dari seseorang yang bersumber dari Haji Syarifuddin,” tutup Haji Idrus.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *