Politik

Waka Komisi III: Secepatnya bahas revisi UU Polri bila ditugaskan 

3
×

Waka Komisi III: Secepatnya bahas revisi UU Polri bila ditugaskan 

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Jakarta (BERITA CALEG) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa komisinya siap untuk melaksanakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secepatnya apabila ditugaskan.

“Kalau memang Komisi III mendapatkan penugasan untuk membahas ini ya kami laksanakan secepatnya,” kata Habiburokhman dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI apakah pembahasan revisi UU Polri dilakukan di Komisi III DPR.

“Terkait (revisi) Undang-Undang Polri, kami juga menunggu apakah Komisi III yang mendapatkan penugasan dari Bamus untuk membahasnya,” ucapnya.

Sebab, kata dia, bisa saja pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri ditugaskan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR selaku pengusul RUU.

“Menurut Undang-Undang MD3 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD), undang-undang bisa dibahas di komisi maupun di Baleg, ya. Jadi bisa saja dibahasnya di Baleg lagi. Kita tunggu saja,” kata dia.

Sebelumnya, Selasa (28/5), Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri yang diajukan Baleg DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan salah satu poin perubahan di dalam revisi UU Polri ialah terkait perpanjangan batas usia pensiun bagi pangkat bintara, tamtama, hingga perwira.

“Contohnya untuk RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58 (tahun), perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri, dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun,” tuturnya.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun yang diatur dalam revisi UU Polri sama dengan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah lebih dahulu disetujui DPR menjadi undang-undang.

Baca juga: Rapat Paripurna setujui revisi UU Polri jadi usul inisiatif DPR

Baca juga: Pengamat: Revisi UU Polri hendaknya prioritaskan kebutuhan masyarakat

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © BERITA CALEG 2024

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *