Kupangonline.com,Labuan Bajo- Ladis Jeharun, aktivis ulung Mabar mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat agar proses perekrutan Panitia Adhoc (Panwascam dan PPK) tidak merekrut dari profesi guru saat Pilkada 2024 mendatang.
Saat diwawancarai media ini, Senin (29/04/2024), Ladis menegaskan mulanya dirinya cukup prihatin atas beberapa keluhan dari beberapa orang tua murid bahkan murid itu sendiri yang dimana para guru yang merangkap jabatan di Panitia Adhoc tersebut jarang masuk sekolah/kelas saat penyelenggaraan pemilihan umum serentak Februari 2024 lalu.
Menurut Ladis, informasi yang ia dapat bahwa guru yang merangkap jabatan sebagai panitia Adhoc tersebut lebih banyak meluangkan waktunya dalam urusan proses penyelenggaraan pemilu ketimbang sebagai seorang guru dalam tanggung jawab utamanya sebagai Pengajar, sementara kita lihat masih banyak para Sarjana yang belum mendapatkan pekerjaan diluar sana yang masih membutuhkan pekerjaan.
“Untuk itu saya ingatkan kepada Banwaslu dan KPU Manggarai Barat untuk memprioritaskan merekrut panitia Adhoc yang tidak merangkap jabatan sebagai Guru, Karna tugas dan tanggung jawab dalam panitia Adhoc ini sangat berat dan menyita waktu yang banyak, apalagi kalau dia seorang Guru yang seharusnya fokus mengajar di sekolah” tutur Ladis kepada media ini Senin 29 April 2024
Kemudian lanjut Ladis, “para guru tersebut telah menerima tunjangan dari sekolah tempat mereka mengajar, sementara di sisi lain mereka juga menerima honor sebagai petugas Panwascam dan PPK, sehingga hal tersebut berpotensi menerima pendobelan gaji, apalagi sama-sama bersumber dari APBD/APBN” ungkap Ladis.
“Saya harap panitia Adhoc kali ini tidak rangkap jabatan lagi, jangan sampai ada pendobelan gaji dari sumber pendapatan yang sama,” ujar Ladis
“tugas guru ini sangat berat, dimana mereka mengajar dan mendidik anak murid mereka dan ketika itu diberikan tugas yang lain seperti panitia penyelenggara pemilu ini maka akan berdampak pada proses belajar anak-anak Sekolah yang tidak stabil” tambahnya.
“Sementara pihak Bawaslu dan KPU dalam persyaratannya memberikan Surat Pernyataan untuk bekerja sepenuh waktu sebagai Panwascam atau PPK sehingga dengan keterpaksaan tugas baru mereka meninggalkan sementara aktivitas proses belajar mengajar di sekolah,”tegas Ladis.
“Serupa juga saya pernah melihat di beberapa pemberitaan Media juga terkait seorang Guru yang merangkap jabatan sebagai Panitia Adhoc ini, orang tua murid mengeluh hal yang sama soal guru yang jarang masuk kelas, akibatnya para murid mengalami ketertinggalan materi pelajaran” terang Ladis
“Kami berharap agar proses Pilkada 2024 di Kabupaten Manggarai Barat ini nantinya dapat berjalan dengan lancar dan sukses tanpa mengorbankan para siswa yang masih menunggu ilmu pengetahuan di sekolah” pungkas Ladis saat mengakhiri wawancara dengan media ini.
Selain itu, media ini mencoba menghubungi ketua KPUD Mabar, Krispianus Bheda Periode 2024-2029, menjelaskan
“terkait perekrutan adhoc KPU, baik PPK, PPS, maupun KPPS dibuka untuk umum, termasuk di dalamnya adalah ASN, P3K dan lain-lain kecuali TNI dan Polri, karena memang tidak dibatasi. Namun dalam hal efektivitas kerja tetap secara internal kami tetap mempertimbangkan hal-hal tersebut” pungkasnya
Sementara saat menghubungi ketua Bawaslu Mabar melalui pesan WhatsApp, Ketua Bawaslu Mabar Maria M.S. Seriang. S.H
belum ada respon sampai berita ini dirilis.
sematara itu kepalan Dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga (PKO) kabupaten Manggarai Yohanes Hani,saat di wawancara media ini melalui pesan WhatsApp menyampaikan Kalau menurut saya, “sebagai guru tugasnya menddidik dan mendampingi anak agar terjadi peningkatan pengetahuan dan penumbuhan karakter pada anak.”
Karena itu, fokus pada upaya peningkatan pengetahuan dan karakter anak didik. sehingga yang bersangkutan selalu bersama anak dalam memaksimalkan tugas sebagai pendidik.( tim )