Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

KupangOnline.com – PT. Kupang Online Network

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Untuk itu, KupangOnline.com menetapkan pedoman sebagai berikut:

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan konfirmasi (keberimbangan). Namun, dalam kondisi mendesak, berita dapat dipublikasikan dengan syarat mencantumkan keterangan bahwa konfirmasi lebih lanjut sedang diupayakan.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

KupangOnline.com tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna (komentar/opini) yang melanggar hukum, namun kami berhak menghapus atau menyunting konten yang mengandung unsur SARA, kekerasan, atau pornografi.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan segera setelah ada permintaan atau kesalahan ditemukan. Mekanisme ini dilakukan dengan mencantumkan keterangan “Ralat” atau “Koreksi” pada berita yang bersangkutan tanpa menghapus link berita asli demi transparansi sejarah digital.

4. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali karena alasan masalah hukum yang mendesak, perlindungan anak, atau masa depan korban kejahatan seksual, sesuai dengan kebijakan redaksi.

Pedoman ini mengikuti standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Manajemen PT. KUPANG ONLINE NETWORK
AHU-003413.AHA.01.30.2020